Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 18.5925 Oktober 2023 18.59Adminjavasatu bicara kontrib 4.226 bita +4.226 ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1960 TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang; b. bahwa karena keadaan memaksa so...'