Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/batang tubuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

8 Januari 2025

  • skrgsblm 08.068 Januari 2025 08.06Juliansukrisna87 bicara kontrib 12.096 bita +12.096 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|I| Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611) diubah sebagai berikut: '''1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:''' {{box|padding=20px|border color=grey|Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adala...'