Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2024/batang tubuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

7 Januari 2025

  • skrgsblm 14.597 Januari 2025 14.59Juliansukrisna87 bicara kontrib 14.399 bita +776 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 14.547 Januari 2025 14.54Juliansukrisna87 bicara kontrib 13.623 bita +13.623 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang. }} {{Perundangan pasal2|2| APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp4.734.425.715.285,00 bertambah sebesar Rp228.483.160.424,00,...'