Keputusan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2023: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

18 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.0318 Oktober 2023 12.03Adminjavasatu bicara kontrib 3.314 bita +3.314 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan keputusan walikota |daerah=Kota Malang |nomor=40 |tahun=2023 |tentang=Penetapan Penerima Hibah Daerah Kepada<br/>Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Pada Anggaran<br/>Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 }} {{Perundangan pembukaan| {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi||sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Malang Nomor 105 Tahun 2019...'