Menyunting Keputusan Walikota Nomor 63 Tahun 2023

Revisi sejak 15 Oktober 2023 16.03 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Walikota malang provins! Jawa timur keputusan walikota malang nomor : 188.45/ (o? /35.73.1 12/2023 tentang penetapan piala lambang kota malang 1951-1970 (1) sebagai benda cagar budaya walikota malang, menimbang mengingat bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 64 ayat (2) peraturan daerah kota malang nomor 1 tahun 2018 tentang cagar budaya serta berdasarkan berita acara kajian dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya kota malang nomor : 113/017/x/ba/40...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya β†’ (beda)

Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.

Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.
Perhatikan bahwa semua kontribusi terhadap Wiki Javasatu dapat disunting, diubah, atau dihapus oleh penyumbang lainnya. Jika Anda tidak ingin tulisan Anda disunting orang lain, jangan kirimkan ke sini.
Anda juga berjanji bahwa ini adalah hasil karya Anda sendiri, atau disalin dari sumber milik umum atau sumber bebas yang lain (lihat Javasatu:Hak cipta untuk informasi lebih lanjut). JANGAN KIRIMKAN KARYA YANG DILINDUNGI HAK CIPTA TANPA IZIN!
Batalkan Bantuan penyuntingan (buka di jendela baru)