Menyunting Susilo Bambang Yudhoyono
Revisi sejak 5 Oktober 2023 10.36 oleh dw>Achmad Suharto (Cepland78 Permendikbud Ristek 38/2021 ini mendefinisikan profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Dalam Permendikbud Ristek 38/2021 tak menyebutkan penulisan Profesor kehormatan harus cantum (H.C.) Anda harus pahami Isi Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 Camkan Itu !!!!)
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.
Diperoleh dari "https://wiki.javasatu.com/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono"