Menyunting Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015
Revisi sejak 16 Januari 2025 04.31 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| a. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; b. bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.