Menyunting Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019

Revisi sejak 2 Januari 2025 13.46 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat h...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya β†’ (beda)

Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.

Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.
Perhatikan bahwa semua kontribusi terhadap Wiki Javasatu dapat disunting, diubah, atau dihapus oleh penyumbang lainnya. Jika Anda tidak ingin tulisan Anda disunting orang lain, jangan kirimkan ke sini.
Anda juga berjanji bahwa ini adalah hasil karya Anda sendiri, atau disalin dari sumber milik umum atau sumber bebas yang lain (lihat Javasatu:Hak cipta untuk informasi lebih lanjut). JANGAN KIRIMKAN KARYA YANG DILINDUNGI HAK CIPTA TANPA IZIN!
Batalkan Bantuan penyuntingan (buka di jendela baru)