Menyunting Peraturan Bupati Malang Nomor 233 Tahun 2019
Revisi sejak 2 Januari 2025 13.46 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6. Desa adalah kesatuan masyarakat h...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.