Menyunting Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran III
Revisi sejak 27 Oktober 2023 16.10 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'LAMPIRA N III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah. 2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. 3. Persetujuan Penggunaa...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.