Menyunting Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran I

Revisi sejak 27 Oktober 2023 16.09 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya β†’ (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.

Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.
Perhatikan bahwa semua kontribusi terhadap Wiki Javasatu dapat disunting, diubah, atau dihapus oleh penyumbang lainnya. Jika Anda tidak ingin tulisan Anda disunting orang lain, jangan kirimkan ke sini.
Anda juga berjanji bahwa ini adalah hasil karya Anda sendiri, atau disalin dari sumber milik umum atau sumber bebas yang lain (lihat Javasatu:Hak cipta untuk informasi lebih lanjut). JANGAN KIRIMKAN KARYA YANG DILINDUNGI HAK CIPTA TANPA IZIN!
Batalkan Bantuan penyuntingan (buka di jendela baru)