Menyunting Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Konsideran
Revisi sejak 22 Oktober 2023 21.43 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 36 Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan serta pengklasifikasian informasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Klasifikasi Informasi y...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.