11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 692: | Baris 692: | ||
{{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan| | {{Perundangan bagian|Kelima|Perbarengan| | ||
{{Perundangan pasal|125| | {{Perundangan pasal|125| | ||
{{Perundangan ayat|125|1|Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi | {{Perundangan ayat|125|1|Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.}} | ||
{{Perundangan ayat|125|2|Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.}} | {{Perundangan ayat|125|2|Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|126| | {{Perundangan pasal|126| | ||
{{Perundangan ayat|126|1|Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan | {{Perundangan ayat|126|1|Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.}} | ||
{{Perundangan ayat|126|2|Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( | {{Perundangan ayat|126|2|Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.}} | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|127| | {{Perundangan pasal|127| |