Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB I

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB I)
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
[sunting | sunting sumber]

Pasal 104[sunting | sunting sumber]

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105[sunting | sunting sumber]

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Pasal 106[sunting | sunting sumber]

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107[sunting | sunting sumber]
1 Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2 Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108[sunting | sunting sumber]
1 Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.


2 Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109[sunting | sunting sumber]

Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31.

Pasal 110[sunting | sunting sumber]
1 Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

2 Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;

5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.


3 Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

4 Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

5 Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111[sunting | sunting sumber]
1 Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2 Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 111 bis[sunting | sunting sumber]
1 Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:

1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan;

2. barang siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;

3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.


2 Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112[sunting | sunting sumber]

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 113[sunting | sunting sumber]
1 Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana- rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2 Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114[sunting | sunting sumber]

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115[sunting | sunting sumber]

Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Pasal 116[sunting | sunting sumber]

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 117[sunting | sunting sumber]

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang:

1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;

2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;

3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ.

Pasal 118[sunting | sunting sumber]

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119[sunting | sunting sumber]

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:

1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;

2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.

Pasal 120[sunting | sunting sumber]

Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.

Pasal 121[sunting | sunting sumber]

Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 122[sunting | sunting sumber]

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;

2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.

Pasal 123[sunting | sunting sumber]

Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 124[sunting | sunting sumber]
1 Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.

2 Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:

1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;

2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.


3 Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:

1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;

2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.


Pasal 125[sunting | sunting sumber]

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126[sunting | sunting sumber]

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:

1. memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;

2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal 127[sunting | sunting sumber]
1 Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun.

2 Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Pasal 128[sunting | sunting sumber]
1 Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.

2 Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

3 Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.

Pasal 129[sunting | sunting sumber]

Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.