Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VIII

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB VIII)
PREKURSOR NARKOTIKA
[sunting | sunting sumber]

Bagian Kesatu
Tujuan Pengaturan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 48[sunting | sunting sumber]

Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.

Bagian Kedua
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika
[sunting | sunting sumber]

Pasal 49[sunting | sunting sumber]
1 Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.

2 Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

3 Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Ketiga
Rencana Kebutuhan Tahunan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 50[sunting | sunting sumber]
1 Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2 Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Keempat
Pengadaan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 51[sunting | sunting sumber]
1 Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor.

2 Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 52[sunting | sunting sumber]

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.