Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kesepuluh
Subsidi Angkutan Penumpang Umum[sunting | sunting sumber]
Pasal 185[sunting | sunting sumber]
1 | Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. |
2 | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |