Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kesepuluh

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kesepuluh
Subsidi Angkutan Penumpang Umum
[sunting | sunting sumber]

Pasal 185[sunting | sunting sumber]
1 Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.