Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kelima
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kelima
Angkutan Multimoda[sunting | sunting sumber]
Pasal 165[sunting | sunting sumber]
1 | Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. |
2 | Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. |
3 | Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah. |
4 | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |