Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kelima

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kelima
Angkutan Multimoda
[sunting | sunting sumber]

Pasal 165[sunting | sunting sumber]
1 Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.

2 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.

3 Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

4 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.