Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kedua
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
[sunting | sunting sumber]

Paragraf 1 - Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Pasal 87[sunting | sunting sumber]
1 Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.

2 Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3 Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

4 Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 88[sunting | sunting sumber]

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 2 - Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

Pasal 89[sunting | sunting sumber]
1 Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

2 Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.