Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan[sunting | sunting sumber]
Pasal 47[sunting | sunting sumber]
1 | Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor. |
2 | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus. |
3 | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Kendaraan Bermotor Umum. |
4 | Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. |