Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi KendaraanSunting
Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47Sunting
| 1 | Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan b. Kendaraan Tidak Bermotor. |
| 2 | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. kendaraan khusus. |
| 3 | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Kendaraan Bermotor Umum. |
| 4 | Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. |