Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan
[sunting | sunting sumber]

Pasal 47[sunting | sunting sumber]
1 Kendaraan terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor; dan

b. Kendaraan Tidak Bermotor.


2 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

a. sepeda motor;

b. mobil penumpang;

c. mobil bus;

d. mobil barang; dan

e. kendaraan khusus.


3 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan

b. Kendaraan Bermotor Umum.


4 Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:

a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan

b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.