Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB III

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB III)
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
[sunting | sunting sumber]

Pasal 4[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.