Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IV

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB IV)
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN SADAN PEMERINTAH
[sunting | sunting sumber]

Pasal 232[sunting | sunting sumber]

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 233[sunting | sunting sumber]

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/ atau badan terse but, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan terse but, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.