Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VI
BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
Pasal 164
(1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
(2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat sebelumnya; ekonomi, lainnya manfaat sosial, yang ditetapkan b. memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan c. menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.
Pasal 165
( 1) Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat ( 1) dikelola oleh bendahara urnum Daerah atau badan layanan umum Daerah.
(2) Pengelolaan Dana Abadi Daerah dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menjadi Pendapatan Daerah.
Pasal 166
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.