Standar Kompetensi Kerja Khusus

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Kriteria SKKK[sunting | sunting sumber]

  • Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisas9/instansi untuk kebutuhan internal
  • Dapat menggunakan format SKKNI
  • Belum ditetapkan sebagai SKKNI
  • Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan
  • Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau
  • Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan