Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 43 TAHUN 1958
TENTANG
Penggunaan Lambang Negara

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,