Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.429, 2009 KEPOLISIAN. Perkara Pidana. Pengawasan.
Penanganan. Surat Perintah. Penangkapan.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh satuan fungsi reserse dalam pelaksanaannya sangat rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia; b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan kewenangan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyidik dan penyelidik dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai kesatuan wilayah terdepan, harus dilakukan pengawasan dan pengendalian yang efektif;
c. bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan perlu 2009, No.429 2
disusun aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan penyidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256); 6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3
MEMUTUSKAN: 2009, No.429
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi penyidikan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan.
2. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
3. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang nahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana.
4. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
5. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
6. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang. 2009, No.429 4
7. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8. Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang menerbitkan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan di wilayah hukum atasan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang mempunyai tugas dan kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat atau anggota yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya.
10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11. Pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.
12. Pengawas penyidikan adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/Surat Perintah untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor.
13. Pengendalian penyidikan adalah kegiatan pemantauan, pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
14. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
15. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
16. Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim. 5 2009, No.429
17. Penahanan Lanjutan adalah menempatkan kembali tersangka yang pernah ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan-pertimbangn tertentu guna mempermudah penyelesaian perkara.
18. Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/ rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
19. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
21. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut ditemukan.
22. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
23. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
24. Kesatuan Kewilayahan Operasional yang selanjutnya disingkat KKO adalah Sentra Pelayanan Kepolisian pada tingkat Kepolisian Wilayah Kota Besar/Kepolisian Kota Besar/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor/ Kepolisian Resor Kota.
25. Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah mengenai hasil penyelidikan. 2009, No.429 6
26. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat yang menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sudah dapat dilakukan penyidikan.
27. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap si pelapor tentang hasil perkembangan penyidikan.
Pasal 2
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugas kepolisian menggunakan asas-asas sebagai berikut:
a. legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai legalitas kewenangannya masing-masing;
c. kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
d. kepentingan umum, yaitu setiap penyidik Polri lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;
e. akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;
f. transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;
g. efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;
h. kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan yang prima dalam melaksanakan tugas penyidikan;
Pasal 3
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang diatur di dalam Peraturan Kapolri ini meliputi:
a. penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
b. penyelidikan;
c. proses penanganan perkara;
d. penangkapan dan penahanan; 7
e. pemeriksaan;
f. penggeledahan dan penyitaan;
g. penanganan barang bukti;
h. penyelesaian perkara; i. pencarian orang, pencegahan dan penangkalan; dan j. tindakan koreksi dan sanksi. 2009, No.429 Pasal 4
(1) Proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
(3) Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan penyidikan harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan kewenangan harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi administrasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara proporsional.
BAB II
PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI Bagian Kesatu Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Pasal 5 (1) Laporan atau pengaduan kepada Polisi tentang dugaan adanya tindak pidana, diterima di SPK pada setiap kesatuan kepolisian.
(2) Pada setiap SPK yang menerima laporan atau pengaduan, ditempatkan anggota reserse kriminal yang ditugasi untuk:
a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan Laporan Polisi;
b. melakukan kajian awal untuk menyaring perkara yang dilaporkan apakah termasuk dalam lingkup Hukum Pidana atau bukan Hukum Pidana; 2009, No.429 8
c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.
(3) Petugas reserse yang ditempatkan di SPK sekurang-kurangnya memiliki kemampuan sebagai berikut:
a. berpangkat Bintara untuk satuan tingkat Polsek dan Perwira untuk satuan tingkat Polres ke atas;
b. telah mengikuti pendidikan kejuruan reserse dasar dan/atau lanjutan;
c. telah berpengalaman tugas di bidang reserse paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. memiliki dedikasi dan prestasi yang tinggi dalam tugasnya;
e. memiliki keahlian dan keterampilan di bidang pelayanan reserse kepolisian.
Bagian Kedua Laporan Polisi Pasal 6 (1) Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporan Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C.
(2) Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana;
(3) Laporan Polisi Model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
(4) Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.
Pasal 7
(1) Laporan Polisi Model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang membuat laporan.
(2) Laporan Polisi Model B harus ditandatangani oleh petugas penerima laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian tindak pidana.
(3) Laporan Polisi Model C harus ditandatangani oleh penyidik yang menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam 9 2009, No.429
Laporan Polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas Penyidik.
(4) Laporan Polisi Model A dan Model B dan Model C yang telah ditandatangani oleh pembuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.
Bagian Ketiga Penerimaan Laporan Pasal 8 (1) Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat kejadiannya (locus delicti) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan untuk kemudian diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses penyidikan selanjutnya.
Pasal 9
(1) SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah dibuatnya Laporan Polisi.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(3) Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan.
(2) Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:
a. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;
b. perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya; 2009, No.429 10
c. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.
(3) Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.
Bagian Keempat Penyaluran Laporan Polisi Pasal 11 (1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2) Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
(3) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat.
(1) Dalam hal Laporan Polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporan Polisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2) Tembusan surat pelimpahan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.
Pasal 13
Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut:
a. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri; b. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda; c. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil; 11
d. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO;
e. Kepala/Wakil Kepala Polsek. 2009, No.429
Bagian Kelima Klasifikasi Perkara Pasal 14 (1) Setiap Laporan/Pengaduan harus diproses secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan.
(2) Setiap penyidikan untuk satu perkara pidana tidak dibenarkan hanya ditangani oleh satu orang penyidik, melainkan harus oleh Tim Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap tim penyidik sekurang-kurangnya terdiri dua orang penyidik;
b. dalam hal jumlah penyidik tidak memadai dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani oleh suatu kesatuan, satu orang penyidik dapat menangani lebih dari satu perkara, paling banyak tiga perkara dalam waktu yang sama.
Pasal 15
(1) Laporan Polisi untuk Perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror).
(2) Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan.
(3) Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporan Polisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang.
Pasal 16
(1) Dalam perkara tertangkap tangan atau dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan sangat mendesak yang membutuhkan penanganan yang sangat cepat, penyidik dapat melakukan tindakan penyidikan dengan seketika di Tempat Kejadian Perkara tanpa harus dibuat Laporan Polisi terlebih dahulu. 2009, No.429 12
(2) Dalam hal penanganan perkara yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan Polisi dan administrasi penyidikannya harus segera dilengkapi setelah penyidik selesai melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
(3) Tindakan penyidikan yang dapat dilakukan secara seketika atau langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. melarang saksi mata yang diperlukan agar tidak meninggalkan TKP;
b. mengumpulkan keterangan dari para saksi di TKP;
c. menutup dan menggeledah lokasi TKP;
d. menggeledah orang di TKP yang sangat patut dicurigai;
e. mengumpulkan, mengamankan dan menyita barang bukti di TKP;
f. menangkap orang yang sangat patut dicurigai;
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
(4) Tindakan langsung yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan tetap memedomani prosedur penyidikan menurut KUHAP.
Pasal 17
(1) Dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana yang menyangkut objek yang sama atau pelaku yang sama, namun dilaporkan oleh beberapa pelapor pada suatu kesatuan atau di beberapa kesatuan yang berbeda, dapat dilakukan penyatuan penanganan perkara pada satu kesatuan reserse.
(2) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal sebagai berikut:
a. suatu perkara yang lokasi kejadiannya mencakup beberapa wilayah kesatuan;
b. perkaranya merupakan sengketa antara dua pihak atau lebih yang masing-masing saling melaporkan ke SPK pada kesatuan yang sama atau melaporkan ke SPK di lain kesatuan;
c. perkaranya merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang sama dengan beberapa korban yang masing-masing membuat Laporan Polisi di SPK yang sama atau SPK di beberapa kesatuan yang berbeda; dan 13 2009, No.429
d. perkaranya merupakan tindak pidana berganda yang dilakukan oleh tersangka dengan banyak korban dan dilaporkan di SPK kesatuan yang berbeda-beda.
(3) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan untuk tujuan:
a. mempercepat proses penyidikan;
b. memudahkan pengendalian dan pengawasan penyidikan;
c. memudahkan pengumpulan, pengamanan dan proses penggunaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan; dan
d. memudahkan komunikasi pihak-pihak yang terkait dalam proses penyidikan.
Pasal 18
(1) Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menentukan penyatuan tempat penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk perkara yang disidik oleh dua atau lebih kesatuan reserse yang berada di bawah wilayah hukum kesatuannya.
b. Kepala Bareskrim Polri untuk perkara yang disidik oleh beberapa Polda.
(3) Pejabat yang berwenang menyatukan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan kesatuan reserse yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan perkara pidana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan dengan menghadirkan para penyidik yang menangani Laporan Polisi yang akan disatukan penanganannya.
Pasal 19
(1) Dalam menangani suatu perkara yang sangat kompleks, atau jenis pidananya atau lingkup kejadiannya mencakup antar fungsi atau antar wilayah kesatuan, dapat dibentuk Tim Penyidik Gabungan.
(2) Tim Penyidik Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam hal: 2009, No.429 14
a. perkara yang ditangani sangat kompleks membutuhkan tindakan koordinasi secara intensif antara penyidik, PPNS, instansi terkait dan/ atau unsur peradilan pidana (CJS);
b. perkara terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, berada di bawah kewenangan beberapa bidang reserse Polri atau kewenangan beberapa instansi; c. kejadian perkara yang ditangani mencakup beberapa wilayah kesatuan. (3) Tim Gabungan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus di Bareskrim Polri yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri untuk perkara yang berlingkup nasional dan mencakup beberapa bidang reserse atau perkara yang mencakup wilayah antar Polda;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda yang ditunjuk oleh Kapolda untuk perkara yang berlingkup dalam wilayah suatu Polda; dan
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil yang ditunjuk Kapolwil untuk perkara yang berlingkup dalam suatu Polwil.
BAB III PENYELIDIKAN Bagian Kesatu Penyelidikan di Dalam Wilayah Hukum
Pasal 20
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan.
(2) Terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan Polisi dibuat, dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui penyelidikan.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan.
Pasal 21 15 2009, No.429
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan, dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.
(2) Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka penyelidikan antara lain:
a. pengamatan (observasi);
b. wawancara;
c. pembuntutan;
d. penyamaran;
e. mengundang/memanggil seseorang secara lisan atau tertulis tanpa paksaan atau ancaman paksaan guna menghimpun keterangan;
f. memotret dan/atau merekam gambar dengan video;
g. merekam pembicaraan terbuka dengan atau tanpa seizin yang berbicara; dan
h. tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penyelidikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan bantuan peralatan teknis kepolisian meliputi laboratorium forensik, identifikasi forensik, dan kedokteran forensik.
Pasal 22
(1) Dalam hal untuk memudahkan mencapai sasaran dan pengawasan serta pengendalian, sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik membuat rencana penyelidikan.
(2) Sarana pengendalian dan pengawasan kegiatan penyelidikan harus dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Atasan Penyidik.
(3) Dalam keadaan tertentu atau sangat mendesak termasuk kejadian tertangkap tangan sehingga dibutuhkan kecepatan kegiatan penyelidikan, petugas dapat melakukan penyelidikan secara langsung, dengan meminta persetujuan atasannya secara lisan, atau dengan segera melaporkan kepada atasannya sesaat setelah melaksanakan tindakan penyelidikan. 2009, No.429 16
Bagian Kedua Penyelidikan di Luar Wilayah Hukum Pasal 23 Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik.
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh Pejabat Atasan penyelidik/penyidik setingkat:
a. Direktur/ Wakil Direktur Bareskrim;
b. Direktur/ Wakil Direktur Reskrim Polda;
c. Kepala Polwil untuk wilayah di luar Polwil;
d. Kepala Polres untuk wilayah di luar Polres; dan e. Kepala Kapolsek untuk wilayah di luar Polsek. (2) Tembusan Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan wajib dikirimkan/dibawa oleh petugas kepada Pejabat yang berwenang setempat.
Pasal 25
(1) Atasan yang memberi perintah untuk pelaksanaan penyelidikan di luar wilayah hukum, dapat meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang di wilayah dilaksanakannya penyelidikan.
(2) Atas permintaan bantuan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat wilayah setempat wajib memberikan bantuan guna kelancaran dan keberhasilan penyelidikan.
(3) Dalam hal menghindarkan salah pengertian, petugas yang melakukan penyelidikan di luar wilayah hukum wajib memberitahukan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang setempat, terkecuali jika terdapat petunjuk/arahan dari atasan yang memberi perintah untuk merahasiakan kegiatan penyelidikan. 17 2009, No.429
Bagian Ketiga LHP Pasal 26 (1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan pertama. (2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah. (3) Laporan penyelidikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada ketetapan lain dari Atasan Penyelidik. Pasal 27 (1) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran. (2) LHP yang dilaksanakan oleh Tim Penyelidik dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penyelidik. Pasal 28 (1) LHP atas dasar Laporan Polisi dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan: a. tindakan penghentian penyelidikan dalam hal tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana; b. tindakan Penyelidikan lanjutan dalam hal masih diperlukan informasi atau keterangan untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki merupakan tindak pidana; dan c. peningkatan kegiatan menjadi penyidikan dalam hal hasil penyelidikan telah menemukan informasi atau keterangan yang cukup untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki merupakan tindak pidana. (2) Proses penentuan tindak lanjut hasil penyelidikan dapat dilaksanakan secara langsung oleh pejabat yang berwenang atau melalui mekanisme gelar perkara, terutama untuk perkara yang cukup kompleks. (3) Dalam hal sangat diperlukan, gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengundang fungsi atau instansi/pihak di luar Polri. 2009, No.429 18
(4) Dalam hal telah ditetapkan hasil penyelidikan ternyata bukan merupakan tindak pidana, Pejabat yang berwenang dapat menetapkan bahwa Laporan Polisi tidak dapat diproses dan dihentikan penyelidikannya serta selanjutnya diberitahukan kepada Pelapor. Bagian Keempat Pengendalian Penyelidikan Pasal 29 Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: a. melaksanakan penyelidikan tanpa alasan yang sah untuk tugas kepolisian; b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan; c. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang untuk mendapatkan informasi/keterangan; d. memberitakan/memberitahukan rahasia penyelidikan kepada orang yang tidak berhak; e. melakukan penyelidikan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum; f. melaksanakan penyelidikan di luar wilayah hukum penugasannya, kecuali atas seizin atasan yang berwenang dan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan ke luar wilayah hukum yang diberikan oleh atasan/ pejabat yang berwenang atau atas seizin Pejabat di wilayah hukum dimana dilakukan penyelidikan; atau g. menyalahgunakan wewenang penyelidikan. BAB IV PROSES PENANGANAN PERKARA Bagian Kesatu Perencanaan Paragraf 1 Rencana Penyidikan Pasal 30 (1) Sebelum melaksanakan kegiatan penyidikan, penyidik wajib menyiapkan administrasi penyidikan pada tahap awal meliputi: a. pembuatan tata naskah; dan b. rencana penyidikan. 19 2009, No.429
(2) Pembuatan tata naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. Laporan Polisi; b. LHP bila telah dilakukan penyelidikan; c. Surat Perintah Penyidikan; d. SPDP; e. Rencana Penyidikan; f. Gambar Skema Pokok Perkara; dan g. Matrik untuk Daftar Kronologis Penindakan. (3) Penyiapan Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana kegiatan; b. rencana kebutuhan; c. target pencapaian kegiatan; d. skala prioritas penindakan; dan e. target penyelesaian perkara. Paragraf 2
Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Pasal 31
(1) Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan:
a. sangat sulit;
b. sulit;
c. sedang; atau d. mudah. (2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah; 2009, No.429 20
(3) Dalam hal menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.
Pasal 32
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui Pengawas Penyidik.
(2) Perpanjangan waktu penyidikan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari Pengawas Penyidik.
(3) Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan maka diterbitkan surat perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.
Paragraf 3
Surat Perintah Penyidikan
Pasal 33
(1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan wajib diperbaharui apabila dalam proses penyidikan terjadi pergantian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan serendah-rendahnya oleh pejabat:
a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri;
b. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polda;
c. Kepala Satuan Reserse untuk tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes; atau d. Kapolsek untuk tingkat Polsek. (4) Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung. 21 2009, No.429
Pasal 34
(1) Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.
(2) SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3) SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu:
a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. b. Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda; c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau
d. Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(5) SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Paragraf 4
Perwira Pengawas Penyidik
Pasal 35
(1) Dalam hal penanganan setiap perkara pidana, Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan wajib menunjuk Perwira Pengawas Penyidik dan membuat Surat Perintah Pengawasan Penyidik.
(2) Perwira Pengawas Penyidik merupakan Atasan Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan penyidikan dan melaporkan perkembangan serta hasilnya kepada pejabat yang memberikan Surat Perintah.
Perwira Pengawas Penyidik bertugas:
a. memberi arahan dan bantuan untuk kelancaran penyidikan;
b. melakukan pengawasan terhadap tindakan penyidik; 2009, No.429 22
c. mencegah pencegahan terjadinya hambatan penyidikan;
d. mengatasi hambatan yang menyulitkan penyidikan;
e. menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja penyidik;
f. meningkatkan kinerja penyidik di bidang penegakan hukum maupun pelayanan Polri;
g. membantu kelancaran komunikasi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah korban, saksi dan tersangka; dan
h. melaporkan perkembangan dan/atau hasil penyidikan kepada pimpinan/ pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Pengendalian Perkembangan Penyidikan
Pasal 37
Pengendalian perkembangan penyidikan terdiri dari: a. laporan perkembangan penyidikan; dan b. koreksi hambatan penyidikan.
Pasal 38
(1) Laporan perkembangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, penyidik melaporkan secara berkala kepada Perwira Pengawas Penyidik atau pada saat diminta oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Laporan perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menjadi atensi pimpinan atau publik, penyidik wajib membuat laporan kemajuan berkala yang disampaikan kepada pimpinan melalui Perwira Pengawas Penyidik.
(3) Setiap laporan perkembangan penyidikan wajib dilaporkan oleh Perwira Pengawas Penyidik kepada Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal 39
(1) Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
(2) Laporan perkembangan hasil penyidikan dapat disampaikan kepada pihak pelapor baik dalam bentuk lisan atau tertulis.
(3) Ketentuan mengenai pemberian waktu SP2HP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. 23 2009, No.429
Pasal 40 (1) SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang- kurangnya memuat tentang: a. pokok perkara; b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; c. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; d. rencana tindakan selanjutnya; dan e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. (2) SP2HP yang dikirimkan kepada Pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi, penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak yang berperkara.
Pasal 42
(1) Koreksi hambatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, harus dilakukan dengan tindakan koreksi atau pemecahan masalah demi kelancaran penyidikan. (2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. arahan Perwira Pengawas Penyidik; b. penyelenggaraan gelar perkara; c. penambahan dan/atau penggantian petugas penyidik; d. pemberian bantuan/back-up penyidikan oleh satuan atas; e. peningkatan koordinasi dengan satuan, instansi terkait dan/atau unsur peradilan pidana (CJS); atau f. pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi. 2009, No.429 24
Pasal 43
(1) Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
(2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik;
b. konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara;
c. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
d. tindakan penghentian kegiatan penyidik;
e. tindakan administratif penggantian penyidik; atau f. tindakan disiplin bagi penyidik. (3) Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut prosedur yang berlaku berupa:
a. hukum disiplin;
b. kode etik profesi; atau
c. proses peradilan umum.
Bagian Ketiga Gelar Perkara
Pasal 44
Dalam hal kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan gelar perkara: a. biasa; dan b. luar biasa.
Pasal 45
(1) Gelar perkara Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan pada tahap:
a. awal penyidikan;
b. pertengahan penyidikan; dan c. akhir penyidikan. (2) Gelar perkara Biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atau pengemban fungsi analisis di masing-masing kesatuan reserse. 25 2009, No.429
(3) Gelar perkara Biasa dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan.
(4) Dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara Biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal Polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan gelar perkara.
Pasal 46
(1) Gelar perkara Biasa yang dilaksanakan tahap awal penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a bertujuan:
a. meningkatkan tindakan penyelidikan menjadi tindakan penyidikan;
b. menentukan kriteria kesulitan penyidikan;
c. merumuskan rencana penyidikan;
d. menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan;
e. menentukan skala prioritas penindakan dalam penyidikan; f. menentukan penerapan teknik dan taktik penyidikan; atau g. menentukan target-target penyidikan. (2) Gelar perkara biasa pada tahap awal penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik lainnya atau pihak yang melaporkan perkara.
(3) Dalam hal penanganan Laporan Polisi tentang perkara pidana yang diperkirakan juga bermuatan perkara perdata, gelar perkara yang diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghadirkan kedua pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.
Pasal 47
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b bertujuan untuk:
a. penentuan tersangka;
b. pemantapan pasal-pasal yang dapat diterapkan;
c. pembahasan dan pemecahan masalah penghambat penyidikan;
d. pembahasan dan pemenuhan petunjuk JPU (P19);
e. mengembangkan sasaran penyidikan;
f. penanganan perkara yang terlantar; 2009, No.429 26
g. supervisi pencapaian target penyidikan; dan
h. percepatan penyelesaian/penuntasan penyidikan.
(2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh:
a. pengawas penyidikan;
b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
c. Propam Polri;
d. Pembinaan Hukum Polri;
e. CJS; dan/atau
f. instansi/pihak terkait lainnya.
Pasal 48
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap akhir penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c bertujuan untuk:
a. penyempurnaan berkas perkara;
b. pengembangan penyidikan;
c. memutuskan perpanjangan penyidikan;
d. melanjutkan kembali penyidikan yang telah dihentikan; dan e. memutuskan untuk penyerahan perkara kepada JPU; (2) Gelar perkara pada akhir penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik atau pejabat lainnya yang diperlukan.
Pasal 49
(1) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diselenggarakan dalam keadaan tertentu, mendesak, untuk menghadapi keadaan darurat, atau untuk mengatasi masalah yang membutuhkan koordinasi intensif antara penyidik dan para pejabat terkait.
(2) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. menanggapi/mengkaji adanya keluhan dari pelapor, tersangka, keluarga tersangka, penasihat hukumnya, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang disidik; 27 2009, No.429
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan;
c. menentukan langkah-langkah penyidikan terhadap perkara pidana yang luar biasa;
d. memutuskan penghentian penyidikan;
e. melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan; dan/atau
f. menentukan pemusnahan dan pelelangan barang sitaan.
(3) Perkara pidana luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi perkara:
a. atensi Presiden atau pejabat pemerintah;
b. atensi pimpinan Polri;
c. perhatian publik secara luas;
d. melibatkan tokoh formal/informal dan berdampak massal;
e. berada pada hukum perdata dan hukum pidana;
f. mencakup beberapa peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih;
g. penanganannya mengakibatkan dampak nasional di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya/agama atau keamanan;
h. penanganannya berkemungkinan menimbulkan reaksi massal.
(4) Gelar perkara luar biasa hanya dapat dilakukan oleh pimpinan satuan atas pembina fungsi dan keputusannya bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Pasal 50
(1) Gelar Perkara Luar Biasa diselenggarakan oleh fungsi analis di satuan reserse dan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk serta dihadiri oleh instansi/pihak terkait.
(2) Pejabat yang dapat ditunjuk untuk memimpin Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya:
a. Direktur/Karo Analis pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus untuk Tingkat Polda; atau
c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes. 2009, No.429 28
(3) Dalam hal penanganan perkara yang sangat luar biasa, Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin oleh:
a. Kepala Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. b. Kapolda untuk Tingkat Polda; atau c. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk Tingkat Polres/Poltabes/ Polwiltabes.
Pasal 51
(1) Instansi/pihak terkait yang dapat dihadirkan dalam Gelar Pekara Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), antara lain:
a. pengawas penyidikan;
b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
c. Propam Polri;
d. Pembinaan Hukum Polri;
e. CJS; dan/atau
f. instansi/pihak terkait lainnya.
(2) Dalam hal dibutuhkan konfrontasi antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam proses penyidikan, Gelar Perkara Luar Biasa dapat menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta penasihat hukum masing-masing serta saksi ahli yang diperlukan.
Bagian Keempat Tata Cara Gelar Perkara Pasal 52 (1) Penyelenggaraan gelar perkara meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. kelanjutan hasil gelar perkara.
(2) Tahap persiapan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh Tim Penyidik;
b. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan c. pengiriman surat undangan gelar perkara. 29 2009, No.429
(3) Tahap pelaksanaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
b. paparan Tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. tanggapan para peserta gelar perkara;
d. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan e. kesimpulan gelar perkara. (4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. pelaksanaan hasil gelar oleh Tim penyidik; dan
e. pengecekan pelaksanaan hasil gelar oleh Perwira Pengawas Penyidik.
Bagian Kelima Keputusan Gelar Perkara Pasal 53 (1) Keputusan hasil gelar perkara tahap awal penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan menjadi pedoman bagi penyidik untuk melanjutkan tindakan penanganan perkara.
(2) Keputusan hasil gelar perkara tahap pertengahan penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus dipedomani bagi Tim Penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara.
(3) Keputusan hasil gelar perkara tahap akhir penyidikan dilaporkan kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus ditaati oleh Tim Penyidik untuk menyelesaikan penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara.
(4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan hasil gelar perkara, penyidik melaporkan kepada pejabat yang berwenang melalui Perwira Pengawas Penyidik. 2009, No.429 30
Pasal 54 (1) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara. (2) Pejabat yang berwenang menerima laporan hasil gelar perkara luar biasa memberikan arahan atau mengesahkan hasil keputusan gelar perkara luar biasa untuk dilaksanakan oleh Tim Penyidik. (3) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa yang telah dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara dan mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan oleh Tim Penyidik. (4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan hasil gelar perkara luar biasa, penyidik melaporkan kepada Pimpinan Kesatuan melalui Perwira Pengawas Penyidik. Pasal 55 Penyidik yang tidak melaksanakan putusan Gelar Perkara Luar Biasa tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penggantian penyidik yang menangani perkara; b. pemberhentian sementara penyidik dari penugasan penyidikan perkara; c. pemberhentian tetap atau pemindahan penyidik dari fungsi penyidikan; atau; d. penerapan sanksi hukuman disiplin atau etika profesi. BAB V PEMANGGILAN Bagian Kesatu Pemanggilan Tahap Penyelidikan Pasal 56 (1) Dalam rangka penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terhadap perkara yang diduga merupakan tindak pidana, petugas penyelidik/ penyidik berwenang untuk memanggil orang guna diminta keterangan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan, melalui telepon atau dengan pengiriman surat. Pasal 57 (1) Pemanggilan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus dilakukan dengan cara: a. disampaikan secara sopan; b. tidak boleh memaksakan kesediaan pihak yang dipanggil; 31 2009, No.429
c. penentuan tentang waktu dan tempat untuk pelaksanaan pemanggilan serta pemberian keterangan berdasarkan kesepakatan antara petugas dengan pihak yang dipanggil; d. tidak boleh ada pemaksaan atau ancaman kepada pihak yang dipanggil yang menolak panggilan; dan e. sebelum melakukan pemanggilan secara lisan, harus meminta izin kepada atasan penyelidik/penyidik. (2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pengiriman panggilan dalam bentuk surat undangan; dan b. materi surat undangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Substansi surat undangan atau surat pemanggilan untuk penyelidikan sekurang-kurangnya meliputi: a. dalam bentuk surat biasa; b. mencantumkan nama dan alamat pihak yang diundang; c. penjelasan singkat perkara yang sedang diselidiki; d. maksud serta tujuan undangan; e. mencantumkan nama dan alamat yang mengundang; f. pencantuman tempat dan waktu pelaksanaan pemanggilan dan/atau tempat pemeriksaan; g. pernyataan bahwa apabila pihak yang dipanggil tidak bisa hadir pada waktu dan tempat yang direncanakan,dapat menentukan alternatif tempat dan waktu pelaksanaannya; dan h. pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tergantung kepada kesediaan pihak yang diundang tanpa disertai catatan sanksi apabila pihak yang diundang tidak bersedia hadir atau diperiksa.
Bagian Kedua Pemanggilan Tahap Penyidikan Paragraf 1 Pengiriman Panggilan
Pasal 58
Surat panggilan kepada saksi dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya paksa dan hanya dapat dibuat setelah SPDP dikirimkan kepada JPU. 2009, No.429 32
Pasal 59 (1) Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak akan melarikan diri. (2) Surat panggilan kepada tersangka sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka. (3) Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu. (4) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan, guna kepentingan pemeriksaan penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan paling banyak 3 (tiga) kali. (5) Dalam hal masih diperlukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dipanggil 3 kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemanggilan terhadap tersangka harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang/pejabat yang mengeluarkan surat perintah penyidikan. Pasal 60 (1) Surat panggilan kepada saksi atau tersangka wajib diberikan tenggang waktu paling singkat 2 (dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang yang dipanggil atau keluarganya. (2) Dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan, Penyidik wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya. (3) Dalam hal tersangka/saksi yang dipanggil tidak dapat hadir dan memberikan alasan yang patut atau wajar untuk tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah atau di tempat dimana dia berada setelah mendapat persetujuan tertulis dari atasan penyidik. (4) Penyidik yang telah melaksanakan pemeriksaan tersangka/saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan. Paragraf 2 Panggilan Kepada Ahli Pasal 61 (1) Surat panggilan kepada Ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 33 2009, No.429
(2) Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan penyidik wajib melakukan koordinasi dengan saksi ahli yang dipanggil guna keperluan:
a. memberikan informasi tentang perkara yang sedang disidik;
b. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli;
c. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
Pasal 62
Dalam hal saksi atau ahli bersedia hadir untuk memberikan keterangan tanpa surat panggilan, surat panggilan dapat dibuat dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi atau ahli, sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan.
Paragraf 3
Tanda Tangan Surat Panggilan
Pasal 63
(1) Surat Panggilan kepada saksi, tersangka dan/atau ahli dibuat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah- rendahnya setingkat:
a. Direktur di Bareskrim Polri;
b. Kasat di Direktorat Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Subbag Reskrim di Polwil;
d. Kepala/Wakil Kepala Satuan Reserse di Polwiltabes/Poltabes/ Polres;
e. Kapolsek/Wakapolsek.
(2) Surat Panggilan kepada seseorang yang karena statusnya memerlukan prosedur khusus dibuat oleh penyidik, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik serendah- rendahnya setingkat:
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; atau d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres. 2009, No.429 34
(3) Surat Panggilan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Bagian Ketiga
Surat Perintah Membawa
Pasal 64
(1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa.
(2) Surat Perintah Membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil;
d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau e. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilyahan Tingkat Polsek. (3) Surat Perintah Membawa yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Bagian Keempat Pengawasan Dalam Pemanggilan Pasal 65 Dalam hal melakukan tindakan pemanggilan, setiap Petugas dilarang:
a. melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
b. tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya;
c. membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d. melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e. menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas pemanggilan; dan/atau 35 2009, No.429
f. melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang dipanggil.
Bagian Kelima Penentuan Status Tersangka Pasal 66 (1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
(3) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya sebagai berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Kasat Reserse pada tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala Bagian Reskrim pada tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan reskrim pada tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(4) Surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditembuskan kepada kepada atasan langsung.
Pasal 67
(1) Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan tersangka, selain tertangkap tangan.
(2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis alat bukti sebagai berikut:
a. keterangan saksi yang diperoleh oleh Penyidik; 2009, No.429 36
b. keterangan ahli yang diperoleh oleh Penyidik;
c. surat;
d. petunjuk.
Pasal 68
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik di bawah pimpinan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuan atau pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil gelar perkara dan mengesahkan status tersangka dalam suatu perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya sebagai berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri.
b. Kasat Reserse tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala Bagian Reskrim tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reskrim tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 69
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik dengan menghadirkan fungsi terkait.
(2) Gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus tingkat Polda dan Melaporkan kepada Kapolda;
c. Kabag Reserse tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kasat Reserse tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres. 37 2009, No.429
BAB VI PENANGKAPAN DAN PENAHANAN Bagian Kesatu Penangkapan Paragraf 1 Dasar Penangkapan Pasal 70 (1) Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang. Pasal 71 (1) Dalam hal perkara tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Tugas. (2) Tindakan penangkapan dalam perkara tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidik wajib membuat Berita Acara Penangkapan setelah melakukan penangkapan. Pasal 72 Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar; b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri; c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya; d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti; e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan. Paragraf 2 Surat Perintah Penangkapan Pasal 73 (1) Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka yang identitasnya tersebut dalam surat penangkapan. 2009, No.429 38
(2) Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setiap pejabat yang berwenang di suatu kesatuan dapat membuat Surat Perintah Penangkapan. Pasal 74 (1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (2) Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung. Paragraf 3 Tindakan Penangkapan Pasal 75 Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib: a. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut; b. memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum; c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan; dan d. bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki- laki dan perempuan serta kaum rentan. Pasal 76 (1) Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman; b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan 39 2009, No.429
c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka. (2) Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Paragraf 4
Pengawasan Penangkapan
Pasal 77
Dalam hal melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk: a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; c. memberitahukan alasan penangkapan; d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Pasal 78
(1) Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya. (2) Dalam hal orang asing yang ditangkap, penangkapan tersebut harus segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan organisasi antar pemerintah.
Paragraf 5
Tersangka Anak dan Perempuan
Pasal 79
Dalam hal anak yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan hak tambahan bagi anak yang ditangkap sebagai berikut: 2009, No.429 40
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 80
Dalam hal perempuan yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut:
a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender;
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
Paragraf 6
Tindakan Setelah Penangkapan
Pasal 81
(1) Setelah melakukan penangkapan, petugas wajib membuat berita acara penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;
d. alasan penangkapan dan/atau Pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan; dan f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap. (2) Setelah melakukan penangkapan, penyidik wajib:
a. menyerahkan selembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarganya; 41 2009, No.429
b. wajib memeriksa kesehatan tersangka; dan
c. terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib memberi pertolongan kesehatan dan membuat berita acara tentang keadaan tersangka.
Pasal 82
(1) Dalam hal seseorang yang tertangkap tangan, harus segera dilaksanakan pemeriksaan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.
(2) Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tertangkap tangan segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penahanan tersangka atau pembebasan tersangka.
Pasal 83
(1) Dalam hal tersangka yang telah ditangkap, penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah tersangka dapat ditahan atau dibebaskan, paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk perkara biasa, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk perkara narkotika dan/atau tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai saat tersangka dapat diperiksa oleh penyidik di kantor penyidik.
(2) Dalam hal tersangka tidak bersedia diperiksa, penyidik wajib membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
Paragraf 7
Pembebasan Tersangka
Pasal 84
(1) Dalam hal tersangka yang ditangkap ternyata salah orangnya atau tidak cukup bukti, penyidik wajib membebaskan tersangka dengan membuat berita acara pembebasan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
(2) Pembebasan tersangka wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pembebasan tersangka dalam hal pemeriksaan telah selesai atau karena masa penangkapan berakhir.
(3) Surat Perintah pembebasan diserahkan kepada tersangka dan tembusannya dikirimkan kepada keluarganya. 2009, No.429 42
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembebasan Tersangka adalah pejabat sebagai berikut:
a. Kanit di tingkat Bareskrim Polri;
b. Kasat Serse di tingkat Polda;
c. Kepala/ Kepala Bagian reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Kesatuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kapolsek/Wakapolsek. (5) Surat Perintah Pembebasan Tersangka yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Bagian Kedua Penahanan Paragraf 1 Prinsip Penahanan
Pasal 85
(1) Dalam rangka menghormati HAM, tindakan penahanan harus memperhatikan standar sebagai berikut:
a. setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi;
b. tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan sewenang- wenang; dan
c. tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang telah ditentukan oleh hukum.
(2) Tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya, harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Paragraf 2
Surat Perintah Penahanan
Pasal 86
(1) Penahanan wajib dilengkapi Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 43 2009, No.429
(2) Surat Perintah Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik, dibawah pengawasan Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (4) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung. Pasal 87 (1) Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- perundangan. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut: a. Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus untuk tingkat Polda; c. Kepala Satuan Kewilayahan untuk tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Resort untuk tingkat Polres; (3) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung. Paragraf 3 Penangguhan Penahanan Pasal 88 (1) Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 2009, No.429 44
(2) Surat Perintah Penangguhan Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
(3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Paragraf 4
Pencabutan Penangguhan Penahanan
Pasal 89
(1) Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan Surat Pencabutan Penangguhan Penahanan.
(2) Pencabutan Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; 45 2009, No.429
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Paragraf 5
Pengalihan Status Penahanan
Pasal 90
(1) Dalam hal kepentingan penyidikan dan dengan mempertimbangkan kondisi tersangka, dapat dilakukan pengalihan jenis tahanan.
(2) Pengalihan Jenis Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan dapat dikeluarkan berdasarkan pertimbangkan:
a. permohonan dari tersangka/keluarganya/kuasa hukumnya;
b. hasil penelitian kondisi tersangka;
c. saran dari Perwira Pengawas Penyidik berdasar hasil gelar perkara;
d. faktor keamanan/keselamatan tersangka; dan e. faktor kelancaran penyidikan. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. 2009, No.429 46
Paragraf 6
Pemindahan Tempat Penahanan
Pasal 91
(1) Pemindahan Tempat Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kepentingan:
a. tersangka akan dipindahkan ke rumah tahanan negara lainnya karena peralihan status tersangka sesuai dengan tahap perkembangan perkara;
b. pertimbangan keamanan;
c. pertimbangan efisiensi penyelesaian perkara.
(2) Pemindahan Tempat Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Paragraf 7
Pembantaran Penahanan
Pasal 92
(1) Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan yang intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat dilakukan pembantaran.
(2) Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan:
a. pertimbangan dokter yang menyatakan terhadap tersangka perlu dilakukan perawatan dirumah sakit; 47 2009, No.429
b. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukumnya.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 93
(1) Dalam hal tersangka yang telah diberikan pembantaran penahanan dan ternyata kondisi kesehatannya sudah sehat kembali tetapi masih diperlukan tindakan penahanan, harus dilakukan Pencabutan Pembataran Penahanan dan selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan.
(2) Pencabutan Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dokter yang menyatakan kondisi tersangka telah pulih kembali kesehatannya.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. 2009, No.429 48
Paragraf 8
Penahanan Lanjutan
Pasal 94
(1) Penahanan Lanjutan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penahanan Lanjutan dapat dikeluarkan dalam hal:
a. tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan; dan
b. tersangka yang diberikan pembataran melarikan diri dan berhasil ditemukan kembali.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan Lanjutan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Paragraf 9
Pengeluaran Tahanan
Pasal 95
(1) Pengeluaran Tahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan pertimbangan:
a. masa penahanan terhadap tersangka sudah habis;
b. tersangka akan dipindahkan kerumah tahanan negara lainnya;
c. tersangka ditangguhkan penahanannya;
d. tersangka dibantarkan penahanannya karena sakit; dan/atau e. tersangka telah selesai dilakukan pemeriksaan. 49 2009, No.429
(2) Pengeluaran Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengeluaran Tahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. (4) Setelah dilakukan Pengeluaran Tahanan wajib dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan dengan substansi sekurang-kurangnya meliputi:
a. nama dan identitas tersangka yang ditahan;
b. tempat dan tanggal pengeluaran tahanan;
c. keadaan kesehatan tahanan yang dikeluarkan; dan
d. tanda tangan saksi dan pejabat yang mengeluarkan tahanan.
Bagian Ketiga Perlakuan Tersangka/ Tahanan Paragraf 1 Tahanan Dewasa
Pasal 96
Tindakan penahanan harus senantiasa menghormati dan menghargai hak-hak tersangka yang ditahan meliputi:
a. semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan penuh hormat karena martabatnya yang melekat sebagai manusia;
b. setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana harus dikenakan asas praduga tak bersalah sebelum terbukti bersalah oleh suatu keputusan peradilan; 2009, No.429 50
c. tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya; d. sebelum persidangan dilaksanakan, seorang tersangka dimungkinkan untuk tidak ditahan dengan jaminan dan alasan tertentu seperti: 1. tidak akan mengulang kejahatan lagi; 2. tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; dan 3. tidak melarikan diri. e. tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi, mendapat perlakuan dan hukuman yang merendahkan martabat, atau diberi ancaman-ancaman lainnya; f. tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status penahanan; g. tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum; h. tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk berhubungan dengan keluarga; i. tahanan berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai dengan catatan medis yang harus disimpan; j. tahanan harus mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum; k. tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya; l. tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana; m. lama penahanan serta sah atau tidaknya penahanan seseorang diputuskan oleh hakim atau pejabat yang berwenang; n. para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar, menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan penasihat hukumnya; o. para tersangka harus ditempatkan pada fasilitas-fasilitas yang manusiawi, yang dirancang dengan memenuhi persyaratan kesehatan yang tersedia seperti air, makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, fasilitas untuk berolah raga dan barang-barang untuk keperluan kesehatan pribadi; 51 2009, No.429
p. tahanan berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut agama/kepercayaan atau keyakinannya; q. setiap tahanan berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk mengetahui keabsahan penahananya; r. hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati; s. tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain; t. harus ada pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan; u. tahanan tidak boleh dijadikan bahan percobaan medis atau ilmiah yang dapat mengakibatkan penurunan kesehatannya meskipun atas kesediaan yang bersangkutan; v. situasi dan suasana interogasi harus dicatat secara rinci; w. tahanan harus diperlakukan dengan layak dan dipisahkan dari narapidana; x. wawancara antara seorang yang ditahan dan penasihat hukumnya boleh diawasi tetapi tidak boleh didengar oleh petugas penegak hukum; y. apabila seseorang yang ditahan atau di rumah tahanan (rutan) meminta, dapat ditempatkan di tahanan atau rumah tahanan yang cukup dekat dengan daerah tempat tinggalnya, jika memungkinkan; dan z. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tindakan penahanan, petugas dilarang: a. menyalahgunakan kewenangan investigasi untuk melakukan tindakan siksaan badan terhadap seseorang; b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan/ pengakuan; c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat manusia; dan/atau d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
Paragraf 2
Tahanan Anak dan Perempuan
Pasal 98
Dalam hal anak yang ditahan, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; 2009, No.429 52
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut; c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; d. diperiksa di ruang pelayanan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 99
Dalam hal perempuan yang ditahan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus sebagai berikut: a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender; b. diperiksa di ruang pelayanan khusus; c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan; d. hal mendapat perlakuan khusus; e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan/atau f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. BAB VII PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Saksi Pasal 100 (1) Pemeriksa terhadap saksi dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan. (2) Pemeriksaan terhadap saksi dapat dilaksanakan di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara saksi dengan penyidik sepanjang tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. (3) Pelaksanaan pemeriksaan saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus seizin Pengawas Penyidik.
Pasal 101
(1) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan, saksi dapat didampingi oleh penasihat hukum. (2) Penyidik tidak boleh menolak penasihat hukum yang mendampingi saksi. 53 2009, No.429
Bagian Kedua Pemeriksaan Tersangka Pasal 102 (1) Pemeriksa terhadap tersangka dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan.
(2) Setiap pemeriksaan terhadap tersangka dapat didampingi oleh penasihat hukumnya.
(3) Setiap pemeriksaan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perekaman melalui video visual atau camera digital yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Dalam hal tersangka meminta salinan hasil berita acara pemeriksaan, penyidik dapat memberikan salinan kepada tersangka setelah mendapatkan persetujuan dari Perwira Pengawas Penyidik.
(5) Salinan yang diberikan hanya untuk kepentingan tersangka dan tidak dibenarkan untuk dipublikasikan agar tidak mengganggu kelancaran penyidikan.
Pasal 103
Dalam hal petugas melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka, wajib:
a. memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai;
b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan;
c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang akan diperiksa;
d menjelaskan status keperluan tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh tersangka;
f. mengajukan pertanyaan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan;
g. memperhatikan dan menghargai hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas;
h. menghormati hak tersangka untuk menolak memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa; 2009, No.429 54
j. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
l. membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri;
m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan
n. memberikan kesempatan tersangka untuk memberikan keterangan tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
Bagian Ketiga Pengawasan Pemeriksaan Paragraf 1 Pemeriksaan Saksi/ Tersangka
Pasal 104
Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi/tersangka, petugas dilarang:
a. memeriksa saksi/tersangka sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa;
b. menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan pihak saksi/tersangka;
c. menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awal pemeriksaan;
d tidak menjelaskan status keperluan saksi/tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami saksi/tersangka, atau dengan cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam saksi/tersangka;
f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan;
g. melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak saksi/tersangka;
h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan; 55 2009, No.429
i. memaksa saksi/tersangka untuk memberikan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya; j. membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak saksi/tersangka; k. melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat hukum dan/atau tanpa alasan yang sah; l. tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat, melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya tanpa alasan yang sah; m. memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan saksi/tersangka yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan; n. menolak saksi/tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa; o. menghalangi-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa; p. melakukan pemeriksaan di tempat yang melanggar ketentuan hukum; q. tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada saksi/tersangka dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; dan r. melalaikan kewajiban tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Anak dan Perempuan
Pasal 105
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap anak, petugas wajib mempertimbangkan: a. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak; b. hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas); c. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 106
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap perempuan, petugas wajib mempertimbangkan:
a. diperiksa di ruang khusus perempuan; 2009, No.429 56
b. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
c. hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasihat hukum; dan d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan. BAB VIII TKP Bagian Kesatu Tindakan Pertama di TKP Pasal 107 (1) Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan di TKP, petugas wajib:
a. melaksanakan tindakan pemeriksaan di TKP sesuai peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan, mengumpulkan bukti, menjaga keutuhan TKP dan memeriksa semua objek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan TKP;
c. menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki TKP, dengan cara yang wajar, tegas tetapi sopan;
d. mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara kepada orang yang ada di TKP dengan sopan;
e. melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan keterangan secara bebas;
g. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP selesai;
h. mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP dan membuat berita acara pemeriksaan di TKP; dan
i. membubuhkan tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan pemeriksaan di TKP.
(2) Dalam hal melakukan pemeriksaan di TKP, petugas dilarang:
a. melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan TKP dan merusak barang lainnya; 57 2009, No.429
b. melakukan tindakan penutupan TKP secara berlebihan (dalam konteks waktu dan batas-batas TKP) dan/atau tindakan yang tidak relevan dengan kepentingan pengolahan TKP;
c. melakukan tindakan yang arogan, membatasi hak-hak seseorang atau kelompok secara berlebihan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan di TKP;
d. melakukan tindakan di TKP di luar batas kewenangannya;
e. mengambil barang-barang di TKP yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
f. tidak memperhatikan/menghargai hak-hak orang yang berada di TKP; dan
g. sengaja memperlama waktu pemeriksaan di TKP dan/atau tidak membuka kembali TKP walaupun kepentingan pengolahan TKP telah selesai.
Bagian Kedua Pemeriksaan Kendaraan Pasal 108 (1) Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan kendaraan, petugas wajib:
a. menunjukkan identitas dan memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemiliknya secara jelas dan sopan serta disaksikan oleh pemilik kendaraan;
b. menyampaikan permintaan maaf dan meminta kesediaan pemilik/ pengemudi/penumpang atas terganggunya kebebasan akibat dilakukannya pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang simpatik; dan
d. melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
e. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan, pemilik, penumpang, pengemudi;
f. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan mempersilahkan kendaraan berlalu setelah pemeriksaan selesai;
g. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemeriksaan; dan 2009, No.429 58
h. mencatat semua keterangan dan informasi termasuk barang bukti yang diperoleh ke dalam berita acara.
(2) Dalam hal melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas dilarang:
a. melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemilik/pengemudi;
b. bersikap arogan pada waktu melaksanakan pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dengan bertindak sewenang-wenang dengan alasan untuk mencari sasaran pemeriksaan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang diperiksa;
d. melakukan tindakan pemeriksaan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan dan atau di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan atau tidak menghormati/menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan: pemilik, penumpang dan pengemudi; dan
f. sengaja memperlama waktu pemeriksaan sehingga mengganggu atau merugikan pihak yang diperiksa dan/atau merampas kebebasannya.
BAB IX PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN Bagian Kesatu Penggeledahan
Paragraf 1
Surat Perintah Penggeledahan
Pasal 109
(1) Penggeledahan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permintaan Izin Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya dan Surat Perintah Penggeledahan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; 59 2009, No.429
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 110
(1) Dalam hal keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik.
(2) Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penggeledahan dan melapor kepada Perwira Pengawas Penyidik serta mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Dalam hal melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
Paragraf 2
Penggeledahan Orang
Pasal 111
(1) Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;
b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik; 2009, No.429 60
e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.
(2) Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:
a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.
Paragraf 3
Penggeledahan Tempat
Pasal 112
(1) Dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:
a. melengkapi administrasi penyidikan;
b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan; 61 2009, No.429
c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
d. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
f. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
g. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
h. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yan dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan
j. membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
(2) Dalam hal melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:
a. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
c. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
d. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusak barang atau merugikan pihak yang digeledah;
e. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
f. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
g. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan; 2009, No.429 62
h. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
i. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
k. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
l. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.
Bagian Kedua Penyitaan Paragraf 1 Surat Perintah Penyitaan
Pasal 113
(1) Penyitaan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) dalam hal penyitaan terhadap benda tidak bergerak, surat, maupun tulisan lainnya harus dilengkapi dengan izin dan/atau atas izin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyitaan dan Surat Permintaan Izin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 114
(1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan 63 2009, No.429
Penyitaan hanya atas benda bergerak dengan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik.
(2) Setelah dilaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penyitaan dan melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik serta memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan terhadap benda sitaan.
Paragraf 2
Pengawasan Penyitaan
Pasal 115
Dalam hal melakukan penyitaan, penyidik dilarang:
a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. tidak memberitahu tujuan penyitaan;
c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara melawan hak.
BAB X PENANGANAN BARANG BUKTI Pasal 116 (1) Barang bukti dapat disita merupakan benda yang diduga ada sangkut pautnya dengan perkara pidana yang sedang diselidiki/disidik dan dapat digunakan sebagai pendukung alat pembuktian di dalam proses persidangan perkara.
(2) Jenis barang bukti yang dapat disita antara lain:
a. benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang diduga dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; 2009, No.429 64
b. benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan;
d. benda khusus yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan
e. benda lain (termasuk serat optik) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai prosedur penanganan barang bukti diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
BAB XI PENYELESAIAN PERKARA Bagian Kesatu Penghentian Penyidikan
Paragraf 1
Dasar Penghentian Penyidikan
Pasal 117
(1) Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara terdiri dari:
a. tidak cukup bukti;
b. perkaranya bukan perkara pidana; dan/atau c. demi hukum. (2) Penghentian penyidikan perkara demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tersangka meninggal dunia;
b. perkara telah melampaui masa daluwarsa;
c. pengaduan dicabut bagi delik aduan; dan/atau
d. nebis in idem (tindak pidana memperoleh putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap).
Paragraf 2
Penghentian Penyidikan
Pasal 118
Pelaksanaan penghentian penyidikan oleh penyidik, dilakukan dalam bentuk: 65 2009, No.429
a. penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pejabat yang berwenang;
b. pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oleh penyidik dan disahkan oleh Pengawas Penyidik; dan
c. pengiriman surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara oleh penyidik kepada tersangka/keluarganya dan JPU.
Pasal 119
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Kesatuan Kewilayahan setingkat Polwil; atau d. Kepala Kesatuan Resor setingkat Polres. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 merupakan pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a adalah:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri setelah mendapatkan persetujuan Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda setelah mendapatkan persetujuan Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil setelah mendapatkan persetujuan kepada Kapolwil; atau
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres setelah mendapatkan persetujuan Kapolres.
Pasal 120
Berita Acara Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b harus dibuat oleh penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah diterbitkannya SP3.
Paragraf 3
Prosedur Penghentian Penyidikan
Pasal 121
(1) Penghentian Penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penyidikan secara maksimal dan hasilnya ternyata penyidikan 2009, No.429 66
tidak dapat dilanjutkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.
(2) Keputusan penghentian penyidikan sebagaimana dimakud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah melalui 2 (dua) tahapan gelar perkara luar biasa.
(3) Gelar perkara untuk penghentian penyidikan dipimpin oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya:
a. Karo Analis pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; atau d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres. Pasal 122
(1) Gelar perkara luar biasa tahap pertama untuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurang- kurangnya:
a. Penyidik dan Pengawas Penyidik;
b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan;
c. Itwas Polri;
d. Binkum Polri; e. Propam Polri; f. saksi Ahli; g. dapat menghadirkan pihak pelapor; dan h. dapat menghadirkan pihak terlapor. (2) Gelar perkara luar biasa tahap kedua untuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurang- kurangnya:
a. Penyidik dan Pengawas Penyidik;
b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan;
c. Itwas Polri;
d. Binkum Polri 67 2009, No.429
e. Propam Polri;
f. pihak pelapor beserta penasihat hukumnya;
g. pihak terlapor beserta penasihat hukumnya; dan h. pejabat JPU bila sangat diperlukan. Pasal 123
(1) Pelaksanaan gelar perkara luar biasa untuk penghentian penyidikan perkara meliputi:
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar;
b. paparan Tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. paparan penyidik tentang alasan penghentian penyidikan;
d. tanggapan dan diskusi para peserta gelar perkara; dan e. kesimpulan hasil gelar perkara. (2) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara meliputi:
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan hasil notulen;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. pelaksanaan hasil gelar oleh Tim Penyidik; dan
e. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil gelar oleh Perwira Pengawas Penyidik.
Pasal 124
(1) Hasil gelar perkara penghentian penyidikan dilaporkan kepada pejabat atasan pimpinan gelar perkara untuk mendapatkan arahan dan keputusan tindak lanjut hasil gelar perkara.
(2) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara menyetujui untuk dilaksanakan penghentian penyidikan penyidik wajib segera melaksanakan penghentian penyidikan.
(3) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara tidak menyetujui hasil putusan gelar perkara maka atasan penyidik membuat sanggahan tertulis terhadap hasil gelar disertai alasan yang cukup yang diajukan kepada pimpinan kesatuan atas. 2009, No.429 68
(4) Pengawas Penyidik kesatuan atas melakukan supervisi terhadap sanggahan hasil gelar.
Paragraf 3
Prosedur Melanjutkan Proses Penyidikan
Pasal 125
(1) Dalam hal perkara yang telah dihentikan penyidikannya, dapat dilanjutkan proses penyidikan berdasarkan: a. keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan penyidik wajib melanjutkan penyidikan; b. diketemukan bukti baru (novum) yang dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke JPU; dan c. hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang untuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat hukum, atau terdapat penyimpangan; (2) Pejabat yang berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan serendah- rendahnya: a. Kabareskrim untuk perkara yang ditangani di tingkat Mabes Polri; b. Kapolda untuk perkara yang ditangani di tingkat Polda dan jajarannya; atau c. Kapolwil untuk perkara yang ditangani di tingkat Polwil dan Polres jajarannya. (3) Gelar perkara luar biasa untuk melanjutkan penyidikan sekurang- kurangnya dihadiri oleh: a. penyidik dan Perwira Pengawas Penyidik yang menghentikan penyidikan; b. pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan; c. Atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan atau yang mewakili; d. Itwas Polri; e. Binkum Polri; f. Propam Polri; g. pihak pelapor; dan h. pihak terlapor. 69 2009, No.429
Bagian Kedua Pemberkasan Perkara Pasal 126 (1) Seluruh dokumen hasil pelaksanaan tindakan penyidikan wajib dikumpukan di dalam Berkas Perkara sesuai dengan Tata Naskah yang telah ditentukan. (2) Berkas Perkara hanya diperuntukkan untuk menghimpun seluruh dokumen administrasi penyidikan dan Berita Acara setiap tindakan dalam proses penyidikan. (3) Barang bukti yang disita berupa dokumen tidak dibenarkan disimpan di dalam Berkas Perkara, tetapi harus di tempat khusus penyimpanan Barang Bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berkas Perkara wajib disimpan di ruang kerja penyidik atau disimpan pada database elektronik dan setiap saat harus dapat diperiksa oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau Atasan Penyidik. Pasal 127 (1) Berkas Perkara sekurang-kurangnya berisi: a. sampul berkas perkara; b. daftar isi; c. berita acara pendapat/resume; d. laporan polisi; e. berita acara setiap tindakan penyidik; f. surat-surat administrasi penyidikan; g. daftar saksi; h. daftar tersangka; dan i. daftar barang bukti. (2) Berkas Perkara untuk penyidikan yang telah diselesaikan, wajib di segel untuk menjamin keutuhan dan keaslian Berkas Perkara. Bagian Ketiga Penelitian Berkas Perkara Pasal 128 (1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara, setiap Berkas Perkara yang telah selesai penyidikannya wajib diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik meliputi susunan dan isi Berkas Perkara. 2009, No.429 70
(2) Penyidik yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan penyidikan, wajib segera melaksanakan pemberkasan dan menyerahkan Berkas Perkara kepada Perwira Pengawas Penyidik untuk dilaksanakan penelitian yang mencakup susunan dokumen dan substansi Berkas Perkara. (3) Penelitian terhadap substansi berkas perkara meliputi persyaratan formil dan persyaratan materiil untuk setiap dokumen yang dibuat oleh penyidik. (4) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup masalah persyaratan format pembuatan surat atau Berita Acara meliputi: pencantuman nama dan tempat kesatuan, pro justitia, judul surat, penomoran, tempat dan tanggal pembuatan, nama dan tanda tangan penyidik/penyidik pembantu serta pengesahan oleh atasan penyidik/ penyidik pembantu. (5) Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup persyaratan materi surat atau Berita Acara meliputi: Dasar pembuatan surat, uraian tentang fakta-fakta, pembahasan, analisa perkara, analisa yuridis dan kesimpulan.
Bagian Keempat Penyerahan Perkara Pasal 129 (1) Berkas perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik, wajib segera dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Berkas Perkara kepada JPU. (2) Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan berkas perkara merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan, serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (3) Surat Penyerahan Berkas Perkara wajib ditembuskan kepada Atasan Langsung Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 130
(1) Surat pengantar bersama Berkas Perkara diserahkan oleh Penyidik kepada JPU dan wajib dicatat di dalam Buku Ekspedisi. 71 2009, No.429
(2) Penyerahan Berkas Perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dengan keterangan yang jelas mengenai nama, jabatan, tanda tangan petugas dan cap kesatuan dari petugas dari kesatuan Polri yang menyerahkan dan petugas kejaksaan yang menerima penyerahan.
Pasal 131
(1) Dalam hal berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan belum lengkap, penyidik wajib segera melengkapi kekurangan Berkas Perkara sesuai dengan petunjuk JPU dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib segera melaksanakan penyerahan Berkas Perkara tahap kedua berikut tersangka dan barang buktinya.
Pasal 132
(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara tahap kedua ditandatangani oleh Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, surat penyerahan berkas perkara tahap kedua dapat ditandatangani oleh Atasan Penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
Bagian Kelima Pengendalian Penyelesaian Perkara Paragraf 1 Sarana Pengendalian/Pengawasan
Pasal 133
(1) Dalam hal menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanan penyidikan, setiap proses penyidikan perkara harus dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Perwira Pengawas Penyidik dan Pejabat Atasan secara berjenjang.
(2) Sarana administrasi pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan Buku Register untuk pembuatan setiap surat-surat administrasi penyidikan;
b. pencatatan dan penomoran setiap pembuatan surat administrasi penyidikan pada Buku Register yang telah disiapkan; 2009, No.429 72
c. pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik ke dalam daftar kronologis penindakan;
d. pembuatan laporan kemajuan penyidikan yang dibuat secara insidentil atau berkala;
e. pembuatan rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasil penyidikan; dan f.analisis kemampuan penyelesaian penyidik pada setiap unit. Paragraf 2
Mekanisme Pengendalian/Pengawasan
Pasal 134
(1) Buku Register Administrasi Penyidikan wajib dibuat, disiapkan dan diisi secara tertib oleh setiap kesatuan reserse.
(2) Setiap pejabat reserse wajib melakukan pengecekan terhadap kesiapan, pencatatan dan ketertiban serta pemanfaatan buku register perkara/buku kontrol perkara dalam rangka pengawasan penyidikan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 135
(1) Dalam hal pengawasan dan pengendalian tindakan penyidik, di setiap Berkas Perkara wajib selalu tersedia Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik dalam bentuk matrik dengan kolom terdiri dari nomor, tanggal kegiatan, kegiatan yang dilakukan, hasil kegiatan dan keterangan.
(2) Setiap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik wajib dicatat oleh penyidik ke dalam Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik.
(3) Perwira Pengawas Penyidik melaksanakan pengawasan kegiatan penyidik melalui pengecekan terhadap Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik secara insidentil dan secara berkala.
(4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau penerapan urutan tindakan penyidikan yang kurang tepat, Perwira Pengawas Penyidik wajib memberikan arahan dan tindakan koreksi untuk menjamin kelancaran dan ketepatan tindakan penyidikan.
Pasal 136
(1) Dalam hal kepentingan pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara, setiap Tim Penyidik wajib membuat laporan kemajuan (Lapju) penyidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali kecuali ditentukan lain oleh Perwira Pengawas Penyidik atau dalam hal diminta oleh Atasan Pengawas Penyidik. 73 2009, No.429
(2) Perwira Pengawas Penyidik melakukan pemeriksaan Lapju sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Tim Penyidik untuk menyelesaikan perkara.
Paragraf 3
Evaluasi Kinerja Penyidik
Pasal 137
(1) Dalam hal kepentingan evaluasi kinerja para penyidik di setiap unit/satuan reserse, harus dibuat rekapitulasi data tentang kegiatan penyidikan dan hasil penyidikan berupa:
a. jumlah perkara yang dilaporkan, diproses dan diselesaikan;
b. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan oleh unit/ satuan reserse meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, penahanan, pengeluaran tahanan, penyerahan berkas perkara tahap pertama dan penyerarahan berkas perkara tahap kedua.
(2) Rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan harus dievaluasi secara berkala dan berjenjang dari unit reserse tingkat Polsek sampai satuan reserse tingkat Bareskrim Polri paling sedikit setiap 1 (satu) bulan sekali dan dirangkum dalam Laporan Bulanan Reserse.
(3) Setiap satuan reserse di kewilayahan mulai dari tingkat Polsek sampai tingkat Bareskrim Polri wajib membuat laporan bulanan secara berjenjang dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut:
a. Laporan dari Polsek paling lambat tanggal 3 (tiga) sudah diterima Polres;
b. Laporan dari Polres paling lambat tanggal 8 (delapan) sudah diterima Polda;
c. Laporan dari Polda paling lambat tanggal 13 (tiga belas) sudah diterima Mabes Polri.
(4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk:
a. pemantauan perkembangan situasi di bidang reserse;
b. evaluasi kinerja satuan reserse secara berjenjang; dan
c. bahan masukan data untuk Pusat Informasi Kriminal Nasional.
Pasal 138
(1) Analisa dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian penyidikan pada setiap satuan reserse dilaksanakan secara periodik yaitu: 2009, No.429 74
a. analisis kinerja reserse semester pertama setiap tahun; dan b. analisis kinerja reserse setiap akhir tahun. (2) Anev kinerja reserse per semester dan tahunan dibuat oleh satuan reserse di kewilayahan serendah-rendahnya tingkat Polres dengan jadwal pengiriman:
a. Anev Semeter Pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli sudah diterima di Polda dan Anev Semeter Pertama dari Polda paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima di Mabes Polri; dan
b. Anev Akhir Tahun dari Polres paling lambat tanggal 10 Januari sudah diterima di Polda dan Anev Akhir Tahun dari Polda paling lambat tanggal 15 Januari sudah diterima di Mabes Polri.
BAB XII
PENCARIAN ORANG, PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN Bagian Kesatu Daftar Pencarian Orang (DPO) Pasal 139 (1) Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani DPO serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 140
(1) Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO. 75 2009, No.429
(2) Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO serendah- rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres. Bagian Kedua Pencegahan dan Penangkalan Pasal 141 (1) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan. (2) Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan melakukan tindak pidana di Indonesia, dapat dikenakan tindakan penangkalan. (3) Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi untuk mencegah dan/atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. (4) Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sesuai tingkatan daerah hukum penyidikan sebagai berikut: a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; b. Direktur/Wakil Direktur Reskrim di tingkat Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Polwil; dan d. Kepala/Wakil Kepala KKO. (5) Pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan kepada Kapolri paling lambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapat pengukuhan melalui Keputusan Kapolri. 2009, No.429 76
BAB XIII
TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI Bagian Kesatu Penggolongan Sanksi
Pasal 142
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran menurut golongan jenis:
a. hukum pidana;
b. peraturan disiplin Polri; dan c. etika profesi kepolisian. (2) Dalam hal tindakan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi penindakan secara administratif berupa:
a. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
b. pembuatan pernyataan tentang tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik;
c. teguran tertulis;
d. tindakan penghentian kegiatan penyidik dari penanganan perkara;
e. tindakan skorsing/larangan untuk melakukan kegiatan penyidikan dalam periode tertentu;
f. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan;
g. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan; dan h. pembebanan kewajiban menyelesaikan tugas lain. Pasal 143
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perkap ini dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa:
a. penundaan mengikuti pendidikan dalam jangka waktu tertentu;
b. penundaan kenaikan pangkat;
c. mutasi yang bersifat demosi; dan d. pembebasan dari jabatan. 77 2009, No.429
(2) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan penyimpangan etika profesi kepolisian dapat dikenakan hukuman berupa: a. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan; dan b. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan. Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Sanksi Pasal 144 Sanksi administrasi untuk pelanggaran administrasi dapat dijatuhkan oleh: a. Atasan Penyidik terhadap Penyidik yang di bawah pengawasannya; dan b. Atasan Perwira Penyidik terhadap Perwira Pengawas Penyidik atau terhadap Penyidik. Pasal 145 Sanksi Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dapat dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Kode Etik profesi Polri. Pasal 146 Tata Cara penjatuhan hukuman Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 Dalam hal Penyidik yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik. Pasal 148 Dalam hal Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 telah mendapatkan petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri yang tidak cukup dihukum dengan pemberian sanksi administrasi, pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dilaksanakan pemeriksaan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 149 Dalam hal alasan geografis dan kondisi tertentu sehingga tidak dapat melaksanakan peraturan ini, bukan merupakan pelanggaran. 2009, No.429 78
Pasal 150
Kapolda dapat menjabarkan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana secara teknis terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan Kapolri yang diajukan dan/atau diusulkan melalui Kabareskrim Polri.
Pasal 151
Ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang telah ada sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 152
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG HENDARSO DANURI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR