Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh
BAB I
KETENTUAN UMUMSunting
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Sunting
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Malang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
- Bupati adalah Bupati Malang.
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara Partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
- Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
- Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Penggalian gagasan masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali masalah yang dihadapi Desa, potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa.
- Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan ditingkat dusun untuk menggali masalah, potensi dan memilih delegasi dusun ditingkat dusun.
- Utusan atau perwakilan dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati serta memiliki kapasitas untuk mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun.
Pasal 2Sunting
(1) Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa.
(3) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), difasilitasi oleh Camat dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa.
(4) Fasilitasi Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengkoordinasi pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa di wilayahnya.
(5) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap proses perencanaan Pembangunan Desa.
Pasal 3Sunting
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESASunting
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian Kesatu
UmumSunting
Umum
Pasal 4Sunting
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM DesaSunting
Penyusunan RPJM Desa
Umum
Pasal 5Sunting
(1) Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang:
- a. penyelenggaraan Pemerintahan;
- b. pelaksanaan Pembangunan;
- c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
- a. penetapan dan penegasan batas desa;
- b. pendataan desa;
- c. penyusunan Tata Ruang Desa;
- d. penyelenggaraan musyawarah desa;
- e. pengelolaan informasi desa;
- f. penyelenggaraan perencanaan desa;
- g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa;
- h. penyelenggaraan kerjasama antar desa;
- i. pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan
- j. kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
(3) Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
- a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
- 1. tambatan perahu;
- 2. jalan pemukiman;
- 3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
- 4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
- 5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan
- 6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.
- b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
- 1. air bersih berskala desa;
- 2. sanitasi lingkungan;
- 3. pelayanan kesehatan desa seperti Posyandu; dan
- 4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa.
- c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- 1. taman bacaan masyarakat;
- 2. pendidikan anak usia dini;
- 3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- 4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
- 5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi desa.
- d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
- 1. pasar desa;
- 2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
- 3. penguatan permodalan BUM Desa;
- 4. pembibitan tanaman pangan;
- 5. penggilingan padi;
- 6. lumbung desa;
- 7. pembukaan lahan pertanian;
- 8. pengelolaan usaha hutan desa;
- 9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
- 10. kapal penangkap ikan;
- 11. cold storage (gudang pendingin);
- 12. tempat pelelangan ikan;
- 13. kandang ternak;
- 14. instalasi biogas;
- 15. mesin pakan ternak;
- 16. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa.
- e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
- 1. penghijauan;
- 2. pembuatan terasering;
- 3. pemeliharaan hutan bakau;
- 4. perlindungan mata air;
- 5. pembersihan daerah aliran sungai;
- 6. perlindungan terumbu karang; dan
- 7. kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
(4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
- a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- c. pembinaan kerukunan umat beragama;
- d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- e. pembinaan lembaga adat;
- f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- g. kegiatan lain sesuai kondisi desa.
(5) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain:
- a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- b. pelatihan teknologi tepat guna;
- c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD;
- d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- 1. kader Pemberdayaan masyarakat Desa;
- 2. kelompok usaha ekonomi produktif;
- 3. kelompok perempuan;
- 4. kelompok tani;
- 5. kelompok masyarakat miskin;
- 6. kelompok nelayan;
- 7. kelompok pengrajin;
- 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- 9. kelompok pemuda; dan
- 10. kelompok lain sesuai kondisi desa.
Pasal 6Sunting
(1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan Daerah.
(3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- a. pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
- b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- c. pengkajian keadaan desa;
- d. penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah Desa;
- e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
- f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musrenbang Desa; dan g. penetapan RPJM Desa.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 7Sunting
(1) Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.
(2) Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- a. Kepala Desa selaku Pembina;
- b. Sekretaris Desa selaku Ketua;
- c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
- d. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3) Jumlah Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan keterwakilan perempuan.
(5) Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 8Sunting
Tim Penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
- b. pengkajian keadaan desa;
- c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
Pasal 9Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan terhadap arah kebijakan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan Daerah.
(4) Informasi arah kebijakan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi:
- a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- b. Rencana Strategis SKPD;
- c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;
- d. Rencana Detail Tata Ruang; dan
- e. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 10Sunting
(1) Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Daerah yang akan masuk ke Desa.
(2) Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa.
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal 11Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi obyektif desa.
(3) Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan sebagai berikut:
- a. penyelarasan data desa;
- b. penggalian gagasan masyarakat; dan
- c. laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(4) Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Pasal 12Sunting
(1) Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- a. pengambilan data dari dokumen data desa;
- b. pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini.
(2) Data desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.
(3) Hasil penyelarasan data desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data desa.
(4) Format data desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(5) Hasil penyelarasan data desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Pasal 13Sunting
(1) Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi desa.
(2) Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 14Sunting
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat sebagai sumber data dan informasi.
(2) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
- a. tokoh agama;
- b. tokoh adat;
- c. tokoh masyarakat;
- d. tokoh pendidikan;
- e. kelompok tani;
- f. kelompok nelayan;
- g. kelompok perajin;
- h. kelompok perempuan;
- i. kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
- j. kelompok masyarakat miskin; dan/atau
- k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(4) Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Pasal 15Sunting
(1) Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2) Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3) Tim Penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
(4) Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 16Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
(3) Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Pasal 17Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
- a. data desa yang sudah diselaraskan;
- b. data rencana program pembangunan daerah yang akan masuk ke desa;
- c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal 18Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa hasil pengkajian keadaan desa.
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada BPD setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 19Sunting
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan Kepala Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.
Pasal 20Sunting
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
- a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa; dan
- c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 21Sunting
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 22Sunting
(1) Tim Penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim Penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Tim Penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Pasal 23Sunting
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa
Pasal 24Sunting
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2) Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
- a. tokoh agama;
- b. tokoh adat;
- c. tokoh masyarakat;
- d. tokoh pendidikan;
- e. perwakilan kelompok tani;
- f. perwakilan kelompok nelayan;
- g. perwakilan kelompok perajin;
- h. perwakilan kelompok perempuan;
- i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
- j. perwakilan kelompok masyarakat miskin; dan
- k. unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya Desa.
(4) Hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara.
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Pasal 25Sunting
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
(3) Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Pasal 26Sunting
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
- a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 27Sunting
Format kegiatan penyusunan RPJM Desa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Penyusunan RKP DesaSunting
Penyusunan RKP Desa
Umum
Pasal 28Sunting
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.
(4) RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September Tahun Berjalan.
(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pasal 29Sunting
(1) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- b. pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
- c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
- d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- e. penyusunan rancangan RKP Desa;
- f. penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa;
- g. penetapan RKP Desa;
- h. perubahan RKP Desa; dan
- i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 30Sunting
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
(3) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni Tahun Berjalan.
Pasal 31Sunting
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
- c. membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari warga masyarakat Desa.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pasal 32Sunting
(1) Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa.
(2) Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- a. Kepala Desa selaku Pembina;
- b. Sekretaris Desa selaku Ketua;
- c. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai sekretaris; dan
- d. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
(3) Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan keterwakilan perempuan.
(5) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni Tahun Berjalan.
(6) Tim Penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 33Sunting
Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan tugas sebagai berikut:
- a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pasal 34Sunting
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Daerah tentang:
- a. pagu indikatif Desa; dan
- b. rencana program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Kepala Desa paling lambat bulan Juli Tahun Berjalan.
Pasal 35Sunting
(1) Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang meliputi:
- a. rencana dana desa yang bersumber dari APBN;
- b. rencana ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Daerah;
- c. rencana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
- d. rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten Malang.
(2) Tim Penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
- a. rencana kerja Pemerintah Daerah;
- b. rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
- c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
(5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Tim Penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Pasal 36Sunting
(1) Bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Bupati melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pasal 37Sunting
(1) Tim Penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Pasal 38Sunting
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
- a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- b. pagu indikatif desa;
- c. pendapatan asli desa;
- d. rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah;
- e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- g. hasil kesepakatan kerja sama antar Desa; dan
- h. hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 39Sunting
(1) Tim Penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
- a. Ketua;
- b. Sekretaris;
- c. Bendahara; dan
- d. Anggota pelaksana.
(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, wajib mengikutsertakan keterwakilan perempuan.
Pasal 40Sunting
(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
- a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
- d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah; dan
- e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari warga masyarakat Desa, dan dapat didukung dari SKPD yang membidangi pembangunan infrastruktur, dan/atau tenaga pendamping profesional.
(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
Pasal 41Sunting
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerja sama antar Desa, disusun dan disepakati bersama para Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
Pasal 42Sunting
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tim Penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan Tim Penyusun RKP Desa.
Pasal 43Sunting
(1) Tim Penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Tim Penyusun RKP Desa kepada Kepala Desa.
Pasal 44Sunting
(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa.
Penyelenggaraan Musrenbang Desa
Pasal 45Sunting
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
(2) Penyelenggaraan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada bulan Januari Tahun sebelumnya.
(3) Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- a. tokoh agama;
- b. tokoh adat;
- c. tokoh masyarakat;
- d. tokoh pendidikan;
- e. perwakilan kelompok tani;
- f. perwakilan kelompok nelayan;
- g. perwakilan kelompok perajin;
- h. perwakilan kelompok perempuan;
- i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
- j. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(5) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musrenbang Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 46Sunting
(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai dari:
- a. pagu indikatif Desa;
- b. pendapatan asli Desa;
- c. swadaya masyarakat Desa;
- d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
- e. bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
- f. pendayagunaan sumber daya alam;
- g. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
- h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
- i. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 47Sunting
(1) Hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dituangkan dalam berita acara.
(2) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
(4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Perubahan RKP Desa
Pasal 48Sunting
(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:
- a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- a. berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
- b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
- c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya; dan
- d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah;
- b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah;
- c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya; dan
- d. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Pasal 49Sunting
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Penyelenggaraan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(3) Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Paragraf 9 Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Pasal 50Sunting
(1) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui Camat.
(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan dan tingkat Daerah.
(4) Bupati menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah Desa paling lambat bulan Juli Tahun anggaran berikutnya.
Pasal 51Sunting
Format kegiatan Penyusunan RKP Desa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESASunting
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 52Sunting
(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. pembangunan Desa berskala lokal Desa; dan
- b. pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
(3) Pelaksanaan pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikelola melalui swakelola Desa, kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga. (4) Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa dengan Peraturan Desa.
Pasal 53Sunting
Pedoman pelaksanaan pembangunan Desa termasuk petunjuk teknis atau tata cara pengadaan barang/jasa di Desa diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHANSunting
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54Sunting
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
- a. RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya;
- b. RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2016, dan untuk selanjutnya wajib direviu serta disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
(2) Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa Antar Waktu wajib melanjutkan RPJM Desa sampai berakhir masa jabatannya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUPSunting
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55Sunting
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.