Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Nomor 46 Tahun 2024
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tentang Tim Pengelola Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (KELINGAN KUMISKU) di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang

KEPUTUSAN SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MALANG
NOMOR : 188.4/46/KEP/35.07.100/2024
TENTANG
Tim Pengelola Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
MenimbangSunting
MengingatSunting
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
LampiranSunting
| Penanggungjawab | Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si. |
| Ketua | Eko Darmawan, S.E. |
| Sekretaris | Agus Pitono Aji, S.Kom., M.A.P. |
| Bidang Dokumentasi | Puji Rahayu, S.Sos., M.M. |
| Bidang Perpustakaan | Fajar Dhamayanti, S.Sos., M.A.P. |
| Bidang Sarana dan Prasarana | Andi Marwanto, S.A.P., M.A.P. |
| Bidang Promosi | Klinik Mobile : Dra. Krisna Mintorowati, M.M. Klinik Booth : Ely Dwi Mahayati, s.E., M.A.P. Podcast : Surya Dewi, s.E, M.M. |