Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

STRUKTUR SKKNI[sunting | sunting sumber]

Struktur Unit Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 SKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi, dan matematika dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu. Unit kompetensi bukan merupakan prosedur detil yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.

Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut:

outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik, kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar, bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya sesekarang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut. Setiap unit kompetensi disusun dengan struktur sebagai berikut:

Kode Unit[sunting | sunting sumber]

Kode unit kompetensi berjumlah 12 digit dan merupakan identitas dari unit kompetensi yang bersangkutan. Penjelasan 12 digit adalah sebagai berikut:

  • Digit pertama merupakan kode kategori, berisi 1 huruf sesuai huruf kategori pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Digit kedua dan ketiga merupakan kode golongan pokok, berisi 2 angka golongan pokok pada KBLI.
  • Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 huruf kapital. Contohnya GAR untuk garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
  • Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 2 angka. Jika tidak ada penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan diisi dengan angka 00.
  • Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
  • Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi merupakan urutan penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi, apakah unit kompetensi tersebut merupakan pertama kali disusun, ataukah hasil revisi.

Judul Unit[sunting | sunting sumber]

Berisi nama unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasinya serta menggunakan kalimat aktif dengan kata kerja performatif dan terukur. Judul masing-masing unit kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.

Deskripsi Unit[sunting | sunting sumber]

Uraian deskripsi unit merupakan penjelasan ringkas yang menggambarkan isi, maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari unit kompetensi. Dalam deskripsi unit, dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi tersebut dengan unit kompetensi lain.

Element Kompetensi[sunting | sunting sumber]

Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi. Elemen kompetensi harus merupakan aktivitas yang dapat dilakukan, diamati, dan dinilai. Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, diawali dengan kata kerja sebelum objek, dan berbentuk pernyataan langsung dan lugas. Setiap unit kompetensi paling sedikit terdiri atas 2 elemen kompetensi.

Kriteria Untuk Kerja[sunting | sunting sumber]

Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan disusun dalam kata kerja pasif. KUK adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. KUK juga merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk menunjukkan pencapaian elemen kompetensi. KUK harus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUK bukan merupakan standard operating procedure (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. KUK berjumlah paling sedikit 2 KUK untuk setiap elemen kompetensi.

Penyusunan KUK harus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dibawa ke tempat kerja. KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh pengguna. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua pengguna dalam situasi yang berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman/kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalaman/kesulitan sebagaimana dimaksud, dapat digunakan pendekatan taksonomi bloom.

Batasan Variabel[sunting | sunting sumber]

Berisi rentang pernyataan yang harus diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit kompetensi. Batasan variabel menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Konteks variabel: berisi penjelasan kontekstualisasi dari unit kompetensi untuk dapat dilaksanakan dengan kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Dapat juga berisi penjelasan-penjelasan yang bersifat teknis. Peralatan dan perlengkapan: berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi. Peraturan yang diperlukan: berisi peraturan atau regulasi teknis implementatif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan. Norma dan standar: berisi dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan atau unit kompetensi.

Panduan Penilaian[sunting | sunting sumber]

Berisi penjelasan tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam penilaian atau asesmen kompetensi pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Panduan penilaian menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Konteks penilaian: memberikan penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian dan kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, serta di mana, apa dan bagaimana penilaian seharusnya dilakukan.
  • Persyaratan kompetensi: memberikan penjelasan tentang unit kompetensi yang harus dikuasai/dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai peryaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
  • Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: merupakan informasi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteia unjuk kerja pada unit kompetensi.
  • Sikap kerja yang diperlukan: merupakan informasi sikap kerja yang harus ditampilkan untuk tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi.
  • Aspek kritis: memberikan penjelasan tentang aspek atau kondisi yang sangat mempengaruhi atau menentukan keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi.