Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Ketiga Belas

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Ketiga Belas
Industri Jasa Angkutan Umum

Pasal 198
1 Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.

2 Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

b. menetapkan standar pelayanan minimal;

c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

d. mendorong terciptanya pasar; dan

e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan peraturan pemerintah.