Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Keempat Belas
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Keempat Belas
Sanksi Administratif
Pasal 199
1 | Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. |
2 | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |