Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kesatu

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan

Pasal 47
1 Kendaraan terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor; dan

b. Kendaraan Tidak Bermotor.


2 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

a. sepeda motor;

b. mobil penumpang;

c. mobil bus;

d. mobil barang; dan

e. kendaraan khusus.


3 Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan

b. Kendaraan Bermotor Umum.


4 Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:

a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan

b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.