Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Keenam

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 61
1 Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

a. persyaratan teknis; dan

b. persyaratan tata cara memuat barang.


2 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

a. konstruksi;

b. sistem kemudi;

c. sistem roda;

d. sistem rem;

e. lampu dan pemantul cahaya; dan

f. alat peringatan dengan bunyi.


3 Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.

4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62
1 Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

2 Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 63
1 Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah provinsi.