Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedua

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Pasal 48
1 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

2 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan;

b. perlengkapan;

c. ukuran;

d. karoseri;

e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

f. pemuatan;

g. penggunaan;

h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

i. penempelan Kendaraan Bermotor.


3 Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;

b. kebisingan suara;

c. efisiensi sistem rem utama;

d. efisiensi sistem rem parkir;

e. kincup roda depan;

f. suara klakson;

g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;

h. radius putar;

i. akurasi alat penunjuk kecepatan;

j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan

k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.


4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.