Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB X
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 186
Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanggung jawab atas perbuatan hukum dimaksud diperhitungkan dengan pemotongan TKD.