Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Disahkan di
pada tanggal 30 April 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di
pada tanggal 30 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,