Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK INDONESIA DAHULU) TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Konsideran
Menimbang : a. bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut:
b. bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil;
c. bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar;
Dasar Hukum
Mengingat :
1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 89 dan pasal 131 ayat 2;
2. Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948);
3. Undang-undang Nr 16 dan Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Keputusan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NR 16 DAN NR 17 TAHUN-1950 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA.
Diktum
Pasal 1
A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah sebagai berikut;
a. Anak kalimat “5. Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)” dalam dictum I, di bawah “Memutuskan”, dihapuskan dan angka-angka “6”, “7″ dan “8” berikutnya diganti dengan angka-angka “5″, “6” dan “7″;
b. Perkataan-perkataan “5. Tegal” antara nama-nama kota-kota “4. Blitar” dan
“6. Salatiga” dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka “6″, “7” dan “8″ berikutnya diganti dengan angka-angka “5”, “6″ dan “7”;
c. Perkataan “Tegal” dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan;
d. Kalimat yang menyebutkan:
“5. Tegal terdiri dari 11 orang”.
dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka “6″, “7” dan “8″ diganti dengan angka-angka “5” “6″, dan “7”.
B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut:
a. Dalam dictum I, di bawah “Memutuskan” antara perkataan-perkataan “Kota Pekalongan (Stbl. 1929 Nr 392)” dan “Kota Bandung “Stbl. 1926 Nr 369)” disisipkan perkataan-perkataan baru “Kota Tegal (Stbl. 1929 Nr 391)“;
b. Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota “Pekalongan” dan “Bandung” dalam pasal 1 disisipkan nama kota “Tegal”;
c. Di antara nama-nama Kota-kota Besar “Pekalongan” dan “Bandung” dalam pasal 2 disisipkan nama “Tegal”;
d. Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: “Pekalongan terdiri dari 15 orang”;
disisipkan kalimat baru yang berbunyi: “Tegal terdiri dari 15 orang”; KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota- anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya undang- undang ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar Tegal.
(2) Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar menurut peraturan Undang-undang Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4
Undang-undang Nr 22 tahun 1948 atau peraturan lainnya.
Pasal 3
Undang Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penutup
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954
MENTERI KEHAKIMAN, ttd
DJODY GONDOKUSUMO