Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 15 Tahun 2022

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
DEWAN PERS

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS

NOMOR: 15/SK-DP/1/2022

TENTANG

HASIL VERIFIKASI ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA TAHUN 2022

DEWAN PERS,



Menimbang

a. bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah berdiri banyak organisasi perusahaan pers;

b. bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia pada tanggal 19 Januari 2021 sesuai dengan Standar Organisasi Perusahaan Pers;

Mengingat:

c. bahwa hasil verifikasi perlu dituangkan dalam Surat Keputusan;

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Dewan Pers; dan Pengangkatan

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;

4. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan- DP/XI/2016 tentang Statuta Dewan Pers;

Memperhatikan:

1. Hasil Verifikasi Dewan Pers pada tanggal 19 Januari 2021;

2. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Kamis, 6 Januari 2022 di Jakarta.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DEWAN PERS TENTANG HASIL VERIFIKASI ORGANISASI PERUSAHAAN PERS JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA TAHUN 2022,

KESATU:
Jaringan Media Siber Indonesia telah memenuhi ketentuan. Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN- DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

KEDUA:
Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

KETIGA:
Keputusan Dewan Pers ini berlaku pada tanggal ditetapkan.