Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

PERATURAN Presiden Republik Indonesia

NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
Lambang Daerah

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,