Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1958 TENTANG Penggunaan Lambang Negara