Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG Pembentukan Produk Hukum Daerah