Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2023


MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2023


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ASEP N. MULYANA