Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2014
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kepanjen Tahun 2014-2034