Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/penutup

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 6 April 2015


BUPATI MALANG,

Ttd.

H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang
pada tanggal 6 April 2015

SEKRETARIS DAERAH

Ttd.

ABDUL MALIK

Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2015 Nomor 2 Seri D

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 030-2/2015