Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/judul

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KABUPATEN MALANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MALANG,