Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/penutup

Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024

BUPATI MALANG,
ttd.

SANUSI

Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 8 Juli 2024

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.

NURMAN RAMDANSYAH

Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 18 Seri D