Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Berita
Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Launching Inovasi Kelingan Kumisku
Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan.
Utamanya dalam hal penyusunan dan sosialisasi produk-produk hukum legislator yang selama ini difasilitasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Peran publik dalam berpartisipasi juga menjadi kunci pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Namun Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan menyebut, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui cara berpartisipasi, misalnya memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.
Untuk itu, dalam rangka aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2024, pihaknya membentuk sarana edukasi dan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Kami membentuk sebuah Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Kelingan Kumisku)," ujar Bagus dalam peluncuran inovasi Kelingan Kumisku di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menjelaskan, Kelingan Kumisku merupakan klinik informasi yang berfungsi sebagai pusat pelayanan, konsultasi, serta edukasi masyarakat untuk memahami produk hukum Kabupaten Malang.
Klinik tersebut juga akan menyediakan informasi terkini tentang peraturan-peraturan yang sedang dibahas. Masyarakat pun dapat memberikan masukan secara langsung.
"Ke depan, Kelingan Kumisku juga akan beroperasi secara aktif dan interaktif untuk menjangkau masyarakat di seluruh kecamatan," ucap Bagus.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan sinergi dengan institusi pendidikan.
Di antaranya meningkatkan keterlibatan akademisi dan pelajar melalui program Mobile Kelingan Kumisku Halokes dan Mobile Kelingan Kumisku Ngampus.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, kehadiran inovasi tersebut bukan sekadar portal informasi hukum.
Sumber: https://radarmalang.jawapos.com/kabupaten-malang/815280223/sekretariat-dprd-kabupaten-malang-launching-inovasi-kelingan-kumisku
DEWAN APRESIASI KELINGAN KUMISKU, APA ITU?
K E P A N J E N - Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau disingkat Kelingan Kumisku Sekretariat DPRD Kabupaten Malang telah resmi diluncurkan pada Kamis (31/10) lalu. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, peluncuran program tersebut turut dihadiri Drs. Ec. Jonathan Judianto dari BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Rumdansyah, S.H. M.Hum., Para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat hingga Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting, khususnya dalam hal penyusunan dan sosialisasi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Malang yang selama ini telah difasilitasi melalui platform JDIH. Peran partisipasi publik menjadi kunci setiap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, Sekretariat DPRD menyadari bahwa saat ini masyarakat masih kurang memahami atau minim partisipasi terhadap proses penyusunan peraturan daerah. Selain itu, masyarakat bahkan masih belum mengetahui cara berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun. Untuk itulah, dibentuk sebuah Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang disebut Kelingan Kumisku.
Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si. menuturkan Kelingan Kumisku merupakan klinik informasi yang akan berfungsi sebagai pusat pelayanan, konsultasi, serta tempat edukasi masyarakat untuk memahami lebih detail mengenai produk hukum yang ada di Kabupaten Malang khususnya yang disusun oleh DPRD. "Klinik ini juga akan menyediakan informasi terkini tentang peraturan-peraturan yang sedang dibahas oleh DPRD, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung" ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. menyampaikan apresiasi dan rasa bangga yang setinggi-tingginya atas inisiatif dan kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung platform JDIH melalui Kelingan Kumisku tersebut. "Dengan adanya Kelingan Kumisku, kami berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi DPRD serta ikut serta aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penyusunan peraturan daerah, serta kedepannya Kelingan Kumisku diharapkan akan menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja DPRD Kabupaten Malang" tutur tokoh asli Poncokusumo tersebut.
Sumber:https://malangkab.go.id/Berita/index/dprdmalangkab-dewan-apresiasi-kelingan-kumisku-apa-itu
Layanan Informasi JDIH ‘Kelingan Kumismu’ Diresmikan DPRD Kabupaten Malang
MALANG POST – Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, resmi melaunching fasilitas pelayanan baru berupa Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, disingkat Kelingan Kumisku, Kamis (31/10/2024) sore kemarin.
Fasilitas baru berbasis sistem aplikasi ini, diresmikan bersama-sama melalui sentuhan layar videotron, oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, selalu pemrakarsa Kelingan Kumisku, Bagus Sulistyawan.
Turut menyaksikan beberapa Ketua Fraksi DPRDl Kabupaten Malang, juga Pejabat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Ec. Jonathan Judyanto dan undangan perwakilan lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan mengungkapkan, fasilitas Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diinisiasinya, bisa menjadi sarana edukasi dan informasi yang lebih dekat bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasinya dalam proses penyusunan produk legilslasi khususnya Peraturan Daerah.
"Dengan adanya Kelingan Kumisku, kami berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi DPRD, aktif dalam proses pengambilan kebijakan terkait penyusunan peraturan daerah," terang Bagus, Kamis (31/10/2024).
Ia juga berharap, kedepannya Kelingan Kumisku akan menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas kerja dan kinerja DPRD Kabupaten Malang.
Usai diresmikan secara simbolis, dilanjutkan peninjauan langsung ke pojok fasilitas Kelingan Kumismu yang dilengkapi layar pintar, yang berada di lantai 1 bagian depan Kantor DPRD Kabupaten Malang. Kunjungan dilanjutkan dengan melihat bersama-sama Pojok Baca, yang dilengkapi perpustakaan digital produk hukum JDIH.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyatakan, klinik JDIH Kelingan Kumismu ini akan menjadi sumber informasi apapun yang sudah dilakukan anggota dewan. Termasuk, dalam menghasilkan produk-produk hukum, sesuai fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
"Harapannya, kerja-kerja DPRD Kabupaten Malang dapat tersampaikan kepada masyarakat secara real time. Sehingga, klinik ini bisa menjadi jembatan informasi bagi publik terkait fungsi-fungsi anggota dewan," tandas Darmadi.
Kepada wartawan, Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan, layanan informasi seperti yang dikembangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang ini merupakan sebuah keharusan. Terlebih, jika dikaitkan dengan produk-produk hukum yang mestinya bisa diakses melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
"Akses layanan informasi ini memang sebuah keharusan. Terlebih, dengan adanya kemudahan akses informasi digital. Tetapi, yang terpenting dari sistem aplikasi adalah kebermanfaatannya secara berkelanjutan," tandas Nurman.
Karena itu pula, ia berharap layanan Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Kelingan Kumismu) bisa secara real time diakses publik. Agara, proses lahirnya kebijakan, serap aspirasi, juga kuningan kerja anggota dewan bisa diketahui masyarakat.
Nurman juga mengingatkan, agar inovasi yang dibuat Sekretaris DPRD Kabupaten Malang ininsifatnya berkelanjutan. Sehingga, kedepan tetap bisa dievaluaai kebemanfaatan dan dampaknya bagi masyarakat. (*/Ra Indrata).
Sumber:https://malang-post.com/2024/11/01/layanan-informasi-jdih-kelingan-kumismu-diresmikan-dprd-kabupaten-malang/
Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Launching Kelingan Kumisku, Wadah Transparansi dan Akuntabilitas
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sekretariat DPRD Kabupaten Malang telah melaunching Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Kelingan Kumisku), Kamis (31/10/2024).
Peluncuran ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi; Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan; Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah; Coach PKN Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2024, Jonathan Judyanto; Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang; Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya; Camat; Lurah dan Kepala Desa; Pejabat Struktural dan Fungsional Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, serta Staf DPRD Kabupaten Malang.
Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan menjelaskan Kelingan Kumisku merupakan klinik informasi yang berfungsi sebagai pusat pelayanan, konsultasi, serta tempat edukasi masarakat dalam memahami produk hukum di Kabupaten Malang.
“Di klinik ini, masyarakat bisa mengetahui peraturan daerah yang sedang dibahas. Kemudian masyarakat juga bisa memberikan masukan secara langsung di jaringan tersebut,” kata Bagus.
Klinik ini tak hanya berlokasi di kantor DPRD, melainkan akan beroperasi secara aktif dan interaktif di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga mampu menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Malang,
“Selain itu ke depannya kami juga akan meningkatkan sinergi dengan institusi pendidikan serta meningkatkan keterlibatan akademisi dan pelajar melalui program Mobile Kelingan Kumisku Halokes dan Mobile Kelingan Kumisku Ngampus,” jelasnya.
Dengan adanya Kelingan Kumisku, diharapkan masyarakat dapat memahami peran dan fungsi DPRD, serta turut berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Serta kedepannya Kelingan Kumisku diharapkan akan menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas kerja dan kinerja DPRD Kabupaten Malang.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menambahkan kehadiran Kelingan Kumisku merupakan wujud nyata untuk menghadirkan keterbukaan, akuntabilitas, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Malang.
“Kelingan Kumisku ini merupakan jembatan untuk masyarkat dalam mendapatkan akses langsung mengenai produk hukum yang diterbitkan Sekretariat DPRD,” bebernya.
Di sisi lain, Darmadi berharap masyarakat lebih memahami peran dan fungsi DPRD serat turut aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait penyusunan peraturan daerah. Sehingga,ini menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja DPRD Kabupaten Malang.
“Saya harap Kelingan Kumisku bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Semoga klinik ini menjadi salah satu sarana untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggungjawab,” tukas Darmadi.(isn)
Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2024/10/31/sekretariat-dprd-kabupaten-malang-launching-kelingan-kumisku-wadah-transparansi-dan-akuntabilitas
Masyarakat Kabupaten Malang Diajak Aktif Susun Perda melalui Kelingan Kumisku
JATIMTIMES - Keterlibatan masyarakat untuk berkontribusi dalam kegiatan pembangunan daerah sangat dibutuhkan. Salah satunya melalui penyusunan peraturan daerah (perda). Hal itulah yang tengah difasilitasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Malang.
Dalam hal ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Malang meluncurkan inovasi berupa Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) atau disingkat Kelingan Kumisku. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan saat ini masyarakat masih kurang memahami, kurang peduli, serta kurang berpartisipasi terhadap proses penyusunan peraturan daerah.
"Selain itu, masyarakat bahkan masih belum mengetahui cara berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun," ujar Bagus, Kamis (31/10/2024).
Untuk itulah dalam hal ini, sekaligus dalam rangka aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2024, pihaknya melaksanakan proyek perubahan. Yakni pembentukan sarana edukasi dan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah dengan membentuk sebuah Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang disebut Kelingan Kumisku," jelas Bagus.
Dia menjelaskan, inovasi Kelingan Kumisku merupakan sebuah klinik informasi yang berfungsi dalam beberapa hal. Yakni sebagai pusat pelayanan, konsultasi serta edukasi masyarakat untuk memahami lebih detail terkait produk hukum yang disusun DPRD Kabupaten Malang.
"Klinik ini juga akan menyediakan informasi terkini tentang peraturan-peraturan yang sedang dibahas dan masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung," imbuh Bagus.
Walau demikian, dirinya tak ingin launching inovasi itu hanya sebagau seremonial.. Selain itu, ia tak hanya membentuk klinik ini dengan berlokasi di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Namun ke depannya, inovasi Kelingan Kumisku rencananya juga akan dirancang untuk dapat beroperasi secara lebih aktif dan interaktif. Tujuannya, agar dapat menjangkau masyarakat yang tersebar di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.
"Selain itu ke depannya kami juga akan meningkatkan sinergi dengan institusi pendidikan serta meningkatkan keterlibatan akademisi dan pelajar melalui program Mobile Kelingan Kumisku Halokes dan Mobile Kelingan Kumisku Ngampus," pungkas Bagus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan apresiasinya atas diluncurkannya Kelingan Kumisku. Terlebih inovasi tersebut merupakan buah dari kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung platform JDIH.
"Kehadiran Klinik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Malang bukan sekadar portal informasi hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen kita untuk menghadirkan keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Malang," terang Darmadi.
Dengan adanya Kelingan Kumisku, dirinya berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi DPRD. Juga ikut serta aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penyusunan peraturan daerah.
"Serta ke depannya Kelingan Kumisku diharapkan akan menjadi wadah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja DPRD Kabupaten Malang," imbuh Darmadi.
Selain itu, dirinya berharap agar melalui Kelingan Kumisku, pemahaman masyarakat Kabupaten Malang mengenai produk hukum sangatlah penting. "Saya berharap dengan adanya Kelingan Kumisku ini, masyarakat juga lebih mudah untuk mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku, mulai dari peraturan daerah, keputusan DPRD, hingga kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung terhadap hidup mereka," pungkasnya.
Sumber: https://www.jatimtimes.com/baca/324080/20241031/031600/masyarakat-kabupaten-malang-diajak-aktif-susun-perda-melalui-kelingan-kumisku