Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Diktum

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA MALANG.


PERTAMA :

Klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota ini. KEDUA :

Keputusan Walikota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan