Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/penutup

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Desember 2022

BUPATI MALANG,

ttd.

SANUSI

Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada: Sdr.

  1. Inspektur Kabupaten Malang;
  2. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten malang;
  3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang;
  4. Camat se Kabupaten Malang;
  5. Kepala Desa se Kabupaten Malang.