Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kabupaten Malang
Kepala Balidbangda: Dr. Ricky Meinardhy, ST.
Sekretaris Balidbangda: Aprija Wirawan, S.Sos., M.A.P.
Kabid Inovasi dan Teknologi: Dra. Nurtini
Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan: Dr. Eddy Priyanto, S.E., M.M.
Kabid Sosial dan Kependudukan: Siti Rochana, S.Sos.
Rektor Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) Awan Uji Krismanto, ST., MT., PhD., menerima kunjungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balidbangda) Kabupaten Malang, di Ruang Sidang Rektorat Jumat (01/11/2024). Kepala Balidbangda Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardhy, ST., MT memimpin langsung rombongan yang terdiri dari 15 orang.
Dalam rombongan tampak pula sejumlah pejabat struktural dan fungsional Balidbangda antara lain Aprija Wirawan, S.Sos., M.A.P. (Sekretaris Badan), Dra. Nurtini (Kabid. Inovasi dan Teknologi), Dr. Eddy Priyanto, S.E., M.M. (Kabid. Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan), dan Siti Rochana, S.Sos. (Kabid. Sosial dan Kependudukan), serta para fungsional peneliti.
Kunjungan koordinasi kolaborasi riset dan inovasi ini merupakan langkah Balidbangda Kabupaten Malang untuk transformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Untuk memaksimalkan tugas dan fungsi tersebut, maka diperlukan kolaborasi yang kuat dengan perguruan tinggi. BRIDA sebagai lembaga perangkat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Tugas-tugasnya meliputi: penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi.
Rektor ITN Malang menyampaikan, maksud kunjungan Balidbangda masih inline dengan kunjungan Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sehari sebelumnya. Yakni sama-sama ingin menjalin kerja sama dengan ITN Malang khususnya dalam pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa riset ITN Malang sudah mendapatkan pengakuan baik itu dari BRIN maupun pemerintah daerah.
“Tentu saja yang implementatif, sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Malang. Balidbangda, dosen dan mahasiswa akan bersinergi untuk mengembangkan potensi daerah (Kabupaten Malang),” ujar rektor saat ditemui di Kampus 1 ITN Malang, Senin (05/11/2024).
Menurut rektor, BRIN maupun Balidbangda Kabupaten Malang melihat ITN Malang memiliki reputasi bagus dalam riset dan pengabdian masyarakat. Sudah banyak implementasi kerja sama ITN dengan pemerintah daerah, industri, swasta, dan mitra. Dari diskusi dengan Balidbangda potensi kerja sama yang bisa digarap adalah pada pemberdayaan masyarakat. Pengembangan potensi daerah menyesuaikan dengan permasalahan-permasalahan seperti kajian penelitian, teknologi tepat guna, produktivitas lahan pertanian, dan lain-lain.
“Ini rekognisi (pengakuan) dari pemerintah daerah. Mereka mengakui ITN mempunyai riset berkelanjutan, memiliki kompetensi yang bagus, kompetensi dosen dan mahasiswa sudah diakui. Harapannya ITN bisa berkontribusi dalam pembangunan dan abdimas,” jelasnya.
Senada dengan rektor, Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kerjasama (LP2K) ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., menyatakan, ada beberapa poin penting yang bisa ditarik dari pertemuan tersebut. Yakni, penyamaan roadmap riset, kolaborasi riset, dan adanya beberapa rencana riset yang akan langsung ditindak lanjuti.
“Mereka meminta dukungan ITN Malang dalam kolaborasi riset, pengembangan teknologi tepat guna, dan pendampingan dalam penyediaan pos pelayanan teknologi tepat guna di desa. Kami juga sedang mencoba merancang desa binaan bersama antara ITN Malang dengan Balidbangda,” kata Ardi saat ditemui di tempat terpisah.
Menurutnya beberapa isu strategis yang ada di Kabupaten Malang menjadi sasaran penelitian. Implementasi riset dan pengembangan yang ada di ITN Malang juga berkolaborasi dengan BRIN. Harapannya BRIN, ITN Malang, dan BRIDA yang sebelumnya Balidbangda bisa berkolaborasi melakukan beberapa penelitian sebagai isu strategi tersebut.
“ITN Malang tidak hanya meneliti pada kontek penelitian bidang teknologi, namun juga penelitian di bidang perencanaan, ekonomi wilayah, dan berbagai analisis kebijakan,” tuntasnya.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), ITN Malang, Martinus Edwin Tjahjadi, ST., MGeomSc., PhD., juga menyampaikan skema-skema penelitian baik eksternal maupun internal di ITN Malang. Harapannya kolaborasi bisa melalui pendanaan eksternal maupun internal ITN Malang. Kedepan ITN akan mencoba menyesuaikan kembali pedoman penelitian dan pengabdian masyarakat agar sasarannya tertuju kepada mitra yang sudah kerja sama dengan ITN Malang. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)
Malang, 06 Maret 2023 - Kabupaten Malang semakin berkembang pesat dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang riset dan inovasi. Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang (BALITBANGDA) mengadakan simposium dengan metode Focus Group Discussion (FGD) yang berjudul "Simposium Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sebagai Katalisator Daya Saing Daerah Kabupaten Malang". Acara ini diselenggarakan di Rayz UMM Hotel, Jl. Raya Sengkaling No. 1, Jetis, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang, Dr. M. Hidayat, MM., M.Pd selaku Panitia Penyelenggara dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Nurcahyo S.H., M.Hum., Narasumber dalam simposium ini adalah Dr. Lukman Shalahuddin, M.Sc (Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi nasional (BRIN)) dan Dr. Andriyanto, SH., M. Kes. (Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur).
Maksud dari kegiatan simposium ini adalah untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki daerah dalam mengembangkan ekosistem riset dan inovasi. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pencapaian indeks daya saing daerah di Kabupaten Malang, mendorong stakeholder pelaku inovasi berkolaborasi, serta merumuskan kebijakan dan program dalam meningkatkan daya saing daerah.
Hasil yang dicapai dari simposium ini adalah bahwa riset dan inovasi mempunyai peran awal sebagai input dalam proses penyusunanan rencana dan kebijakan strategis, peran antara memberikan berbagai rekomendasi dalam implementasi kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, dan peran akhir memberikan penilaian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kebijakan/program dan kegiatan sebagai acuan pelaksanaan kedepan.
Dalam kesimpulannya, inovasi tidak boleh terperangkap dengan apa yang dinamakan nascent innovation ecosystem. Daerah harus mampu mempertemukan berbagai aktor melalui jaringan sosial dan mata rantai pengembangan inovasi. Para aktor tersebut mendorong inovasi melalui showcase, kompetisi, penghargaan dan storytelling, sehingga mendorong inovator lainnya untuk berani melakukan inovasi yang sulit dan berisiko.
Berdasarkan kegiatan yang sudah diselenggarakan, rekomendasi yang diberikan adalah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur terkait Raperda Perubahan SOTK, dan memetakan kebutuhan anggaran dan SDM untuk mengantisipasi perubahan kelembagaan menjadi BRIDA Kabupaten Malang.
Dengan adanya simposium ini diharapkan stakeholder dan pelaku inovasi dapat bekerja sama dalam meningkatkan daya saing daerah Kabupaten Malang melalui ekosistem riset dan inovasi yang lebih aktif dan berkembang. Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program dalam meningkatkan daya saing daerah. Semoga dengan adanya BRIDA sebagai katalisator daya saing daerah, Kabupaten Malang dapat terus berkembang dan menjadi lebih maju di masa depan. Sumber
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah telah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Malang. Perubahan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Kamis (6/4/2023).
"Berubah dari Litbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah) menjadi BRIDA," kata Ketua Pansus Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tutik Yunarni.
Tutik menyebut, dengan adanya perubahan menjadi BRIDA tersebut, membuat fungsinya akan bertambah. Yakni tidak hanya penelitian dan pengembangan, melainkan juga memiliki fungsi di bidang inovasi.
"Tambah satu lagi fungsinya, jadi tidak hanya meneliti tapi juga inovasi," imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya BRIDA bisa menjadi pendukung bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam rangka mengkaji dan meneliti program yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang.
"Sehingga program kegiatan di Pemda itu lebih efektif, efisien dan terukur. Jadi semua sudah melalui penelitian," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi BRIDA tersebut, telah melalui hasil dari pembahasan, kajian, dan diskusi Ranperda. Selain itu juga telah dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hasil dari pembahasan tersebut juga telah tertuang dalam surat Gubernur Jatim nomor 188/10066/D13.2/2023 tanggal 13 Maret 2023. Yakni perihal hasil Ranperda Kabupaten Malang.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyebut hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah menemui kata sepakat. Bahwa yang melaksanakan fungsi penunjang, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan inovasi di Kabupaten Malang adalah BRIDA.
"Keberadaan BRIDA diharapkan bisa mendorong terciptanya tata kelola riset dan inovasi yang bertujuan agar produk yang dihasilkan lebih nyata dan manfaatnya bisa berdampak secara masif bagi masyarakat," tukas Darmadi. Sumber
Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Jumat, 16 Desember 2022. Dalam kunjungannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hendak berkonsultasi mengenai nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Rombongan tersebut diterima Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih beserta jajarannya di Aula BSKDN.
Dalam pertemuan itu, Kurniasih memberi penjelasan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 12 September 2022 mengenai Pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan BRIDA. Adapun regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Korelasi antara BRIN dengan Kemendagri yakni BRIN sebagai lembaga teknis, sementara kita (Kemendagri) menjadi pembina umum,” jelasnya.
Terkait pembentukan BRIDA, Kurniasih menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 dikatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Apabila draf perdanya sedang diinisiasi, maka pembentukan perangkat daerahnya tetap menunggu perda. Dia menegaskan, mekanisme pembentukan BRIDA serupa dengan mekanisme pembentukan perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2022, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
“Artinya ada rekomendasi dari BRIN mengenai pentingnya membentuk kelembagaan itu sendiri (BRIDA) di daerah,” jelas Kurniasih
Menurut Kurniasih, pembentukan BRIDA di era industri 4.0 sangat penting mengingat saat ini efisiensi menjadi hal yang sangat diutamakan. Begitu juga dengan tantangan inovasi yang semakin tinggi, salah satunya perlu dukungan riset yang memadai. Dia mencontohkan bagaimana inovasi berbasis riset dapat membantu Pemkab Sumba Timur dalam menangani stunting.
“Maka dari itu Bapak/Ibu pentingnya keberadaan BRIDA di daerah ini supaya terjadi percepatan dan berdaya saing, karena tujuan dari desentralisasi itu kalau kita lihat dari UU 23 2014 adalah keberhasilan demokrasi di tingkat lokal dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Sumber
Jakarta-Humas BRIN. Bedasarkan Pasal 1 Perpres 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRIN mempunyai tiga tugas dan fungsi, yaitu sebagai executing agency, pendukung kebijakan dan funding agency. Demikian disampaikan oleh Lukman Shalahuddin selaku Direktur Fasilitasi & Pemantauan Riset & Inovasi Daerah pada Kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) BRIN.
Dia melanjutkan, Deputi Bidang RID salah satu kedeputian yang berada di bawah BRIN, berfungsi memberikan bimbingan teknis di bidang riset dan inovasi. Kerja sama pembangunan iptek, serta kemitraan litbangjirap, invensi dan inovasi di daerah. Tugas-tugas Deputi Bidang RID, yaitu: menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian litbangjirap, invensi, dan inovasi BRIDA.
"Hubungan kerja BRIN-Pemda di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dalam membangun ekosistem riset dan inovasi daerah berbasis bukti, BRIN memberikan pertimbangan terhadap pengusulan pembentukan BRIDA. Melakukan pendampingan terhadap Pemda dalam Menyusun kebijakan berbasis bukti. Selanjutnya, melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap urusan litbang Pemda," katanya.
Lukman menyampaikan, pembinaan teknis untuk BRIDA, meliputi: pertama, Research and Development (R&D) dengan merekomendasikan kajian untuk meningkatkan kualitas kebijakan. Kedua, fasilitasi dengan pemberdayaan BRIDA, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis. Ketiga, konsultasi kebijakan, diseminasi, dan pemanfaatan riset serta inovasi daerah. Keempat, pendidikan dan pelatihan inventor dan inovator, serta pengembangan kompetensi SDM iptek di daerah.
"Strategi atau program BRIN bersama BRIDA, meliputi: Pendampingan BRIDA untuk analisa potensi daerah dan pembuatan perencanaan berbasis data dan sains. Fasilitasi pemanfaatan teknologi. Inventarisasi, dokumentasi, dan pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) dari kekayaan budaya dan hayati di daerah," lanjutnya.
Pada Simposium yang diselenggarakan oleh Balitbangda Kab Malang Jawa Timur ini, Lukman juga memberikan bimbingan teknis tentang Pemanfaatan Hasil Indeks Daya Saing Daerah (IDSD). "IDSD merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, oleh BRIN. IDSD bertujuan untuk memperoleh sebuah ukuran daya saing daerah yang komprehensif, merefleksikan tingkat produktivitas daerah," jelasnya saat didapuk menjadi narasumber, pada simposium Pembentukan BRIDA sebagai Katalisator Daya Saing daerah Kabupaten Malang, di Malang, pada Senin (06/03).
Lukman memaparkan, IDSD 2022 mengadopsi kerangka pengukuran Global Competitiveness Index (GCI) 2019 dari World Economic Forum (WEF), yang disesuaikan dengan konteks daerah di Indonesia. Kerangka pengukuran IDSD 2022 terdiri dari empat komponen pembentuk daya saing, yaitu: lingkungan pendukung, sumber daya manusia, pasar, dan ekosistem inovasi. Keempat komponen tersebut ditopang oleh 12 pilar yang menjadi faktor pendorong daya saing.
"Ke 12 pilar tersebut yaitu: institusi, infrastruktur, adopsi TIK, kestabilan ekonomi makro, kesehatan, ketramilan, pasar produk. Kemudian, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, ukuran pasar, dinamisme bisnis, dan kapabilitas inovasi," ucapnya.
Dia menjabarkan, ada beberapa langkah analisis saat pengukuran IDSD ini, antara lain: Memilih spesifik daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota), melihat skor dan indikatornya. Identifikasi pilar yang kuat, lemah, dan yang setara dengan nilai rata-rata nasional atau provinsi. "Perdalam Indikator yang signifikan, dalam kelemahan maupun kekuatan pilar tersebut. Selanjutnya, pelajari definisi indikator tersebut, dan cek data mentahnya. Verifikasi data tersebut, dan bandingkan dengan daerah lain yang setara. Cari korelasi, kemudian kembangkan opsi solusi, untuk rekomendasi kebijakan," pungkasnya. (rizki/ed.ns) Sumber