Ahmad Munjin Nasih

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Prof. Dr.
Ahmad Munjin Nasih
S.Pd, M.Ag.
Latar belakang akademis
Alma materUniversitas Negeri Malang

Berbeda itu indah. Menelusuri Fatwa Keagamaan NU dan Muhammadiyah

Orasi Ilmiah

BERBEDA ITU INDAH

Menelusuri Fatwa Keagamaan NU Dan Muhammadiyah

(pada pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Malang, 5 Oktober 2023)

NU dan Muhammadiyah merupakan organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan Indonesia. Sekalipun karakteristik keduanya berbeda, namun NU dan Muhammadiyah mampu mempersatukan bangsa Indonesa dan merawat keberagaman yang ada dengan baik. Data survei yang dirilis pada tahun 2016 olch ARC (Alvara Research Center) menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia yang mengaku mempunyai afiliasi kepada NU mencapai 50.3% atau sebanyak 131 jt, sementara yang berafiliasi kepada Muhammadiyah mencapai 14.9% atau berkisar 39 jt, sisanya mengaku tidak berafiliasi pada keduanya (hasanudinali.com).

Sebagai organisasi keagamaan dengan jumlah pengikut yang sangat besar, keduanya mempunyai tanggung jawab moral memberikan bimbingan keagamaan kepada para pengikutnya dengan mengeluarkan fatwa keagamaan terhadap problem sosial keagamaan yang berkembang di masyarakat. Fatwa dari NU dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail, sementara dari Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Fatwa-fatwa yang diputuskan diharapkan dapat dijadikan acuan mereka dalam menjalankan kehidupan beragama. Hal menarik dari fatwa-fatwa yang ada, banyak fatwa yang dikeluarkan oleh NU atau Muhammadiyah dalam persoalan yang sama ternyata keputusannya berbeda. Untuk menyebut beberapa contoh perbedaan fatwa tersebut misalnya, penentuan awal puasa dan hari raya, hukum bunga bank, berkirim hadiah pahala kepada orang mati (tahlilan), jumlah rakaat shalat tarawih, dan hukum rokok.

Salah satu faktor penting yang menyebabkan perbedaan fatwa keagamaan dari NU dan Muhammadiyah adalah prinsip keagamaan dan metode dalam menetapkan fatwa. Prinsip keagamaan NU adalah bermadzhab kepada para imam madzhab dengan mempertahankan warisan pemikiran ulama' klasik yang tertuang dalam literatur klasik. Sementara Muhammadiyah berdiri diatas prinsip kembali kepada al-Qur'an dan sunnah maqbulah. Perbedaan prinsip inilah yang seungkali berimplikasi kepada munculnya perbedaan fatwa yang diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail dan Majelis Tarjih.

Terlepas dari perbedaan yang ada pada kedua Lembaga fatwa tersebut, satu hal penting yang harus digarisbawahi bahwa NU dan Muhammadiyah tidak menjadikannya sebagai potensi perpecahan diantara keduanya. Dengan kedewasaan berfikir para pimpinan NU dan Muhammadiyah serta para pengikutnya, justru perbedaan yang ada dinilai dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam di Indonesia yang dengan sendirinya dapat menjadi alternatif bagi umat Islam di Indonesia dalam mengamalkan ajaran agamanya.

Fatwa-fatwa yang ada harus diakui telah memberikan warna beragama di masyarakat muslim Indonesia, salah satunya adalah munculnya kelompok masyarakat muslim yang disebut dengan Muhammad-NU. Yakni masyarakat muslim yang berafiliasi ke Muhammadiyah atau NU, tetapi mereka tidak sepenuhnya mengikuti fatwa dari Majelis Tarjih atau Lembaga Bahtsul Masail. Seperti contoh, banyak pengikut NU ketika bulan Ramadhan tiba lebih memilih melaksanakan shalat tarawih dengan 8 rekaat seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan bukan 20 rekaat. Atau mereka memilih pendekatan hisab dalam menentukan hari raya idul fitri dibanding pendekatan rukyah yang biasanya dipakai rujukan NU. Sementara itu, banyak pengikut Muhammadiyah yang tetap merokok dan nyaman bertransaksi di Bank Konvensional dengan berpegangan pada fatwa NU yang tidak mengharamkannya dengan mutlak, padahal Majelis Tarjih secara tegas mengaharamkan rokok dan bunga bank.

Akhimya satu kalimat yang dapat kita katakan BERBEDA ITU INDAH.