Semua log publik

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wiki Javasatu. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
  • 26 Oktober 2023 09.41 Adminjavasatu bicara kontrib membuat halaman Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VII (←Membuat halaman berisi 'BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN Pasal 548 Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal 549 (1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, dituga...')